STR Masih Proses, SIPB Sudah Muncul – Benarkah Ada “Pelicin” Penerbitan SIP Bidan di Kabupaten Sukabumi?

Ilustrasi profesi bidan [foto; batamnews]

TBonline [SUKABUMI] – Kepala Puskesmas Cibadak, Maman Surahman membantah dugaan pungli yang dilakukan oknum Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terkait Dana Kapitasi JKN yang diterima pihaknya. “Untuk potongan dana JKN tidak ada. Nuhun,” tulisnya singkat.

Kepala Puskesmas Cibadak, Maman Surahman [foto: pelita jawabarat]

Sedangkan terkait bidan berinisial SR yang diduga menggunakan SIPB [Surat Izin Praktik Bidan] yang telah kadaluwarsa sebagaimana pemberitaan Target Buser sebelumnya, Maman juga menyangkalnya. “Wass. Mengenai yang Ilham bicarakan diatas tidak benar, untuk SIPB Bidan Surlina sudah diperpanjang dan ini lampiran fotonya,” balas Maman sembari mengirimkan lampiran foto SIPB Bidan SR melalui pesan WhatsApp, Kamis, 23 Mei 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Izin Praktik Bidan [SIPB] yang dikirim Maman Surahman, bernomor: 440/014.BD/2.S/3856/DINKES/2019 – terungkap SIPB atas nama Bidan SR ini dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan ditandatangani Kadis Didi Supardi, berlaku 6 bulan dari Tanggal 10 Mei 2019 hingga 10 November 2019.

Sayang seribu sayang, Maman enggan cerita bagaimana pertanggungjawaban klaim BPJS Kesehatan untuk pelayanan pasien yang diajukan Bidan SR sebelum SPIB terbit Tanggal 10 Mei 2019 ini. Pun, ketika diklarifikasi terkait  SIPB yang keluar mendahului STR [Surat Tanda Registrasi] yang masih dalam proses, Kepala Puskesmas Cibadak Maman Surahman bungkam. Serupa nian, Kadis Kesehatan Didi Supardi selaku pihak yang diberi kewenangan oleh bupati Sukabumi mengeluarkan SIPB ini pun belum merespon pertanyaan Target Buser terkait STR ini.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017, Tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan – Bagian Ketiga SIPB, Pasal 5 Ayat [2] disebutkan: SIPB sebagaimana dimaksud pada Ayat [1] diberikan kepada bidan yang telah memiliki STRB [Surat Tanda Registrasi Bidan]. Kesimpulannya, setiap bidan untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki STRB [Surat Tanda Registrasi Bidan]. STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Sedangkan SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota kepada bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan. Perlu diketahui bahwa STRB dan SIPB tersebut tidak dapat berdiri sendiri dalam hal bidan akan melaksanakan praktiknya. SIPB diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB.

Bidan SR sendiri yang dihubungi melalui pesan WhatsApp yang terferivikasi pada Jumat, 24 Mei 2019 belum memberikan keterangan apapun terkait beberapa permasalahan penerbitan SIPB atas nama dirinya, meski pesan Target Buser terlihat sudah dibaca yang bersangkutan.   

 Dugaan Pungli Dalam Pemberian SIPB

Video berdurasi 24 detik diterima Target Buser pada Kamis, 23 Mei 2019 lalu. Dalam video ini terlihat seorang bidan tengah melakukan percakapan, diduga terkait jumlah pembiayaan beberapa perizinan profesi bidan di Kabupaten Sukabumi.

Didi Supardi, Kadis Kesehatan Kabupaten Sukabumi [foto: seputarsukabumi]
Transkrip isi percakapan antara lain: “Sewilayah Kabupaten Sukabumi, kita bayarnya cuma 30 ribu an, klo kita sudah bidan delima nambah 50, dah itu saja. Saya rasa kalo sejuta an mah ada,. Kcuali bikin surat ini, tapi ini 3 tahun sekali bikinnya. Harganya juga banyak, 600 an”.

Kadis Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Didi Supardi yang diklarifikasi pada Jum’at, 24 Mei 2019 terkait dugaan pembayaran Rp 600 ribu bagi setiap izin SIPB yang keluar hingga berita ini naik belum memberikan jawaban. redaksi

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *