SERUPUT KOPI SEMBARI SOSIALISASI – Anggota Polres Bangka Barat Jumpai Warga Jelaskan Bahaya Karhutla

Anggota Sat Binmas Polres Bangka Barat menemui sejumlah warga yang tengah duduk di kedai kopi untuk memberikan sosialisasi terkait Karhutla [foto: humas]

TBOnline [POLRES BANGKA BARAT] – Himbauan Karhutla [Kebakaran Hutan & Lahan] dilaksanakan Sat Binmas Polres Bangka Barat, dipimpin Bripka Mahdali bersama anggotanya di Warkop Saudara Wak Cong, di Sp. Golf, Kelurahan Sungai Baru, Muntok, Bangka Barat, Senin [11/11/2019].

Dalam sosialisasi tentang bahaya dan sanksi karhutla ini, anggota Sat Binmas Polres Bangka Barat memberikan himbauan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk juga sanksi jika tetap melakukan pembakaran lahan dengan cara dibakar.

Bacaan Lainnya

Kegiatan sosialisasi sanksi hukum dan denda bagi pelaku karhutla ini dilaksanakan guna meminimalisir kebakaran hutan dan lahan oleh masyarakat, agar dapat memberikan efek jera.  Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK Kasat Binmas, Iptu Taufik Zulpikar S.H menjelaskan sosialisasi di tengah warga ini dilaksanakan agar masyarakat paham dan tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, karena akan berdampak buruk bagi kesehatan dan penerbangan. “Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara membakar akan diproses secara hukum yang berlaku. Harapan kami masyarakat  dapat memahami dampak dari terjadinya karhutla, yang menyebabkan polusi asap, kerusakan ekosistem dan udara, dimana dapat memicu timbulnya ancaman,” pungkas nya.

Diketahui, sanksi hukum yang diterima bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan/lahan, dapat dikenakan sanksi hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar 5.000.000.000,00 [lima milyar rupiah]. La Arafat & Andi Mulia /[humas]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *