Satu Kasus Ditangani Bersama, IPW Ungkap Lambannya Penanganan Perkara PT Domus Jaya Lampung

Laporan ke Bareskrim Polri terkait pemalsuan dokumen ekspor oleh PT Domus Jaya, Lampung (Foto Sinar Harapan)

TBOnline, JAKARTA ¤ Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT. Domus Jaya, Lampung, ditanggapi serius Indonesia Police Watch (IPW). Pasalnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Polri yang menangani perkara ini dinilai lamban bahkan terkesan jalan di tempat.

“Untuk itu IPW mendesak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk lebih serius dan melakukan pengawasan dalam penuntasan kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT. Domus Jaya, Lampung ini,” tulis IPW dalam siaran pers kepada TBO, Sabtu (20/8/2022).  

IPW mengungkap kejanggalan dalam penanganan perkara ini antara lain, laporan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT. Domus bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022 tersebut, saat ini juga ditangani oleh Polda Lampung tanpa ada surat pelimpahan. Bahkan, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung diduga melemahkan kasus yang dilaporkan masyarakat itu, dengan menghilangkan pasal pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik sesuai pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan, disamping membuang pasal tipikor dan pasal TPPU.

Baca Juga » Kasus Dokumen ASPAL PT Domus Jaya, IPW Desak Bareskrim Kerja Presisi

“Oleh karenanya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk tegas dan lurus selaras dengan Program Polri Presisi untuk mengawal kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ekspor CPO PT. Domus Jaya sesuai aturan hukum yang berlaku hingga menemukan tersangkanya. Sebab, dari penelusuran bukti bukti, peristiwa pidana pemalsuan dokumen ini sudah terjadi dengan sangat sempurna,” kata IPW.

Diketahui, dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya di Lampung ini dilaporkan advocat Indah Meylan yang mewakili kliennya mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Arifin, pada Senin, 5 Juli 2022 ke Pengaduan Masyarakat Bareskrim Polri dengan tembusan ke Indonesia Police Watch (IPW).

“Pasalnya, ekspor CPO yang akan dikirim PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit/Palm Oil Mill Effluent (POME),” catat IPW.

Pengaduan masyarakat tersebut, ditindaklanjuti Bareskrim Polri dan diproses oleh Dittipideksus dengan menerbitkan Laporan Informasi bernomor: LI/93/VII/RES.2.1/2022/Dittipideksus tertanggal 11 Juli 2022. Sehari kemudian, terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/885/VII/Res. 2.1/2022/Dittipideksus tanggal 12 Juli 2022.

“Dugaannya, ada tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan/atau kepabeanan dan/atau korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP dan/atau pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 2 dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 ayat 1 dan/atau pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 dan/atau pasal 6 dan/atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP”.

Bareskrim Polri melalui Subdit 1 Dittipideksus sudah melayangkan pemanggilan terhadap lima orang yang mengetahui adanya dugaan pemalsuan tersebut. Mereka adalah Dani, Firman, Widarto, dan Patio dari PT. Domus Jaya dan Henri Kurniawan selaku konsultan pajak independen untuk hadir pada hari Senin, 18 Juli 2022 lalu. Saat itu yang hadir hanyalah Henri Kurniawan, sedangkan empat orang dari PT Domus Jaya tidak hadir dan meminta pengunduran waktu pada hari Jumat, 22 Juli 2022. Nyatanya, mereka juga tidak hadir memenuhi panggilan hingga saat ini dan pihak penyidik belum memanggil lagi.

Beda Bareskrim Lain Pula Penanganan Polda Lampung

Sementara itu, Polda Lampung saat ini bergerak cepat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/155/VIII/2022/Reskrimsus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan memanggil pelapor Riksan Arifin untuk dimintai keterangan. Namun dugaan terjadinya pidana pemalsuan dokumen ekspor CPO yang dilakukan PT Domus Jaya diputar balik menjadi pidana bidang perdagangan.

Pihak Polda Lampung menerapkan dugaan pidana bidang perdagangan berupa eksportir dilarang mengekspor barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan barang untuk diekspor dan/atau bidang kepabeanan berupa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dan/atau setiap orang yang dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kepabeanan yang terjadi di lingkungan PT Domus Jaya.

“Menurut IPW, pengenaan pasal yang dilakukan oleh Polda Lampung ini akan menguntungkan PT Domus Jaya karena akan terbebas dari tanggungjawab pidana dengan alasan salah input data. Padahal pencatatan PEB yang dilakukan PT Domus Jaya pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung dengan nomor pengajuan 030700-000109-20210119-000283 tertanggal 22 Januari 2021 jelas-jelas Refined Pome In Bulk. Sementara yang sebenarnya mau diekspor adalah CPO,” tandas IPW.

Untuk itu IPW mendesak agar kasus pemalsuan dokumen ekspor ini harus diungkap Dittipideksus Bareskrim Polri dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, karena pengaduan masyarakat harus dilayani dengan baik agar tidak terulang lagi tagar (#percumalaporpolisi). ilham

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *