Press Release Humas Polda Sumsel, 47 Tersangka Narkoba dan 35 Bandit Kasus 3C Sukses Ditumpas

TBOnline [POLDA SUMSEL] — Hari ini Senin [29/06], Kabid Humas Polda Sumsel Kombes [Pol] Supriadi mengeluarkan press release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba dan kasus 3C [Curas, Curat dan Curanmor] yang dilakukan oleh Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel bersama Polres jajaran pada Minggu Ke -4 bulan Juni 2020.

Dalam rilis yang diterima TBO disebutkan Dit Res Narkoba dan Polrestabes/ Polres jajaran mengungkap sebanyak 31 kasus dan menangkap 47 tersangka.

Bacaan Lainnya

Dari 47 tersangka tersebut terdiri dari 34 orang pengedar dan 13 orang pemakai. Sedangkan barang bukti yang disita: Shabu: 1154,01 gram, Ganja:  36,89 gram dan Ekstasi: 8 butir.

Dari segi kuantitas laporan polisi yang diungkap yaitu Polrestabes Palembang [12 LP], Polres OKI [7 LP] dan Polres Muba sebanyak 6 LP.

Sedangkan dari segi kualitas kasus adalah Polres Lubuk Linggau yaitu sebanyak 1.040 gram shabu, Polres Musi Banyuasin sebanyak 28,14 gram shabu dan Polrestabes Palembang sebanyak 27,38 gram shabu.

ILUSTRASI- Bahaya narkoba bagi generasi muda penerus bangsa [foto: istimewa]
Untuk kasus narkoba yang menonjol pada minggu ke 4 ini adalah terungkapnya pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1.040 gram oleh Polres Lubuk Linggau.

“Dari barang bukti narkoba yang disita maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 7.124 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran pada minggu ke -4 Juni 2020 mengungkap kasus 3C [Curas, Curat dan Curanmor] sebanyak 28 kasus tindak pidana. “Dari 28 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu: Curat 13 kasus, Curas 12 kasus, Curanmor 2 kasus,  Pembunuhan satu dan Anirat  nihil,” jelas Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, terbanyak yang mengungkap adalah Dit Reskrimum Polda Sumsel sebanyak 5 kasus, Polrestabes Palembang 4 kasus, Polres OKI 4 kasus sedangkan 2 kasus masing-masing adalah Polres Musi Banyuasin, Polres Banyuasin, Polres lahat, Polres Pali, Polres Muratara.

Ada 35 tersangka yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/ Polres jajaran terdiri dari: Curat 19 tersangka, Curas ada 13 tersangka, Curanmor ada 2 tersangka dan Pembunuhan ada 1 tersangka.

ILUSTRASI – Tersangka kasus 3C tengah menjalankan aksi pencurian kendaraan [foto: tirto]
Ditambahkan oleh Kombes [Pol] Supriadi, bahwa di masa pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/Tabes jajaran tidak behenti melakukan pengungkapan kasus-kasus yang terjadi dan diharapkan peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus 3C [Curas, Curat dan Curanmor] maupun tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel. “Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari penyalahgunaan narkoba yang sangat dapat merusak generasi penerus bangsa,” katanya.

Adapun guna mencegah terjadinya tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor, Kombes [Pol] Supriadi, berharap kepada masyarakat Sumsel untuk selalu waspada serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing, terutama bagi pemilik kendaraan motor dan mobil untuk menambah kunci pengaman agar terhindar dari curanmor.

Editor ; Rahmad

Naskah & Foto ; Humas Polda Sumsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *