Pokir Merupakan Amanat Undang-Undang

TBOnline [SUKABUMI] — Pokok-Pokok Pikiran atau Pokir DPRD merupakan amanat undang–undang yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Demikian diungkap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara di ruang kerjanya, Jumat [14/08].

Bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun
RKPD [Rencana Kerja Pemerintah Daerah], lanjut Yudha, maka selaku legislatif masing–masing anggota DPRD menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait dengan aspirasi yang didapat dari masyarakat. “Hal ini kami laksanakan dalam kegiatan reses atau kunjungan ke daerah pemilihan sebelum dilaksanakan Musrenbang yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” kata Yudha.

Bacaan Lainnya

Kaidah perumusan kebijakan pembangunan daerah adalah perumusan rancangan teknokratik dan penyusunan rancangan awal rencana pembangunan daerah yang meliputi Rancangan Awal RPJPD, Rancangan Teknokratik dan Rancangan Awal RPJMD, Rancangan Awal RKPD, Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah dan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di Pasal 153 dijelaskan ‘Penelaahan Pokok – Pokok Pikiran DPRD’. Penjelasannya itu ada di Pasal 178 Penelaahan Pokok Pokok Pikiran yang merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang
diperoleh dari dewan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Pokir diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan
kapasitas riil anggaran. Pokok-pokok pikiran dimasukan ke dalam e-planning SIPD.

Ketika Pokok Pokok Pikiran itu diakomodir dalam Raperda dan dibahas serta disahkan menjadi Perda, Yudha mengingatkan
bahwa kami mempunyai hak pengawasan dalam pelaksanaan APBD. “Artinya kami bekerja menyerap apa yang menjadi harapan dan keterbutuhan rakyat melalui reses dan kami tidak mencampuri sampai
kepada teknis pelaksanaannya hanya saja dalam tanggung jawab pengawasan kami kawal agar pelaksanaan APBD berjalan dengan baik,” imbuhnya. Ade Meiyanto

Ralat : Terjadi kesalahan penulisan dalam judul dan naskah berita di atas, yang dapat menimbulkan persepsi keliru pembaca. Judul sebelumnya : ‘Ketika Pokir Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dituding Jadi Biang Masalah’.
Demikian klarifikasi ini disampaikan. Terimakasih,-

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *