Persoalan UKW dan Verifikasi Media DP Terungkap di Sidang Perdana MK

Sidang perdana uji materiil pasal dan ayat dalam UU Pers 40/1999 di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan secara daring (Foto : Tbo)

TBOnline [JAKARTA] — Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat meminta pihak principal atau pemohon untuk menguraikan persoalan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Perusahaan Pers yang dianggap bermasalah dan merugikan hak konstitusional para pemohon, sebagai saran dan masukan majelis untuk keperluan perbaikan permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikan Arief Hidayat usai mendengar penjelasan pihak pemohon dalam sidang perdana uji materiil di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu (25/8).

Para pemohon uji materiil bersama kuasa hukum tengah memberikan penjelasan kepada majelis hakim MK (Foto : Tbo)

“Nanti itu dinarasikan dan didiskusikan dengan kuasa hukum supaya bisa dituangkan dalam perbaikan permohonan supaya narasinya lengkap, karena kesimpangsiuran itulah yang disebabkan oleh Pasal 15 itu kan,” saran Hidayat.

Bacaan Lainnya

Hakim MK memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki permohonan terhitung 14 hari ke depan, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 September 2021 mendatang.

Kuasa Hukum Pemohon, Umbu Rauta sempat menjelaskan kepada hakim bahwa sebagai dampak dari tafsir Pasal 15 Ayat (2) Huruf f terutama frasa memfasilitasi, maka Dewan Pers mengambil alih peranan sebagai pembentuk peraturan pers.

“Sementara jika ditafsirkan makna dari memfasilitasi organisasi pers, menurut pemohon maka kewenangan menyusun peraturan pers itu ada pada organisasi pers, bukan pada Dewan Pers. Sehingga dampaknya munculah peraturan-peraturan Dewan Pers yang menurut organisasi pers melampaui kewenangannya,” jelas Umbu kepada majelis hakim.

Heintje Mandagi selaku pemohon juga sempat memberikan penjelasan terkait Peraturan Dewan Pers yang digunakan sebagai dasar pembuatan sejumlah peraturan daerah dan peraturan kepala daerah terkait kerja sama media yang inti nya hanya menerima media atau perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers serta pimpinan redaksinya harus mengantongi sertifikat UKW versi Dewan Pers bukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pemohon lain, Soegiharto Santoso menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pihaknya sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sesuai ketentuan melalui BNSP sejak 2019 lalu.

“Kami menjadi pionir dalam mendirikan LSP Pers yang akan mendapat lisensi dari BNSP,” ujar Hoky sapaan akrab Soegiharto.

Turut hadir dalam persidangan secara online (daring) ini Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Anggota majelis hakim MK dalam perkara nomor : 38/PUU-XIX/2021 ini adalah Manahan M. P. Sitompul dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Sementara para kuasa hukum pemohon terdiri dari DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *