TBOnline, INDRAMAYU ¦ Bupati bersama DPRD Kabupaten Indramayu pada September 2023 telah membuat dua keputusan fenomenal. Pertama, Pembiaran pencabutan izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga BPR KR yang bangkrut ditutup, maka Indramayu tidak lagi memiliki perusahaan daerah di sektor perbankan. Kedua, Mensepakati perubahan APBD Indramayu 2023, sehingga telah terjadi kompromi dalam pengelolaan APBD Indramayu, dengan demikian bandar lama kemungkinan aman, pertanyaan kemudian dalam kedua keputusan ini siapa yang diuntungkan, demikian disampaikan praktisi hukum senior yang juga tokoh Indramayu H. Dudung Badrun, Kamis (21/9/23).
Menurut Dudung, Perumda BPR KR sekarang telah menjadi (pasien) tetap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama 5 tahun sampai tahun 2028, ia kemudian menelisik beberapa kemungkinan dalam hasil audit investigasi LPS sebagai pihak pengelola aset BPR KR ini.
“Jika semua kewajiban BPR KR sudah terbayarkan dan apabila masih ada sisa, maka Pemkab Indramayu akan menerima aset atau kekayaan. Namun jika pembayaran kewajiban Perumda BPR KR mengalami minus maka Pemkab Indramayu wajib membayar kekurangan tersebut,” ungkap Dudung.
Ia berharap semoga tidak terjadi kemungkinan (minus) karena apabila terjadi maka akan dapat mengantarkan pejabat atau pemutus kebijakan sebagai biang keladi yang menjadikan Perumda BPR KR merugi, dan dapat mengantarkan dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Oleh karena itu patut kita sampaikan iringan doa kepada pejabat Pemda Indramayu yang terkait tersebut, termasuk anggota DPRD Kabupaten Indramayu, semoga dikuatkan iman islam nya dan khusnul khotimah, Aamiin,” tutupnya.
Dikutip dari republika.co.id, izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Setelah pencabutan izin ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan likuidasi BPR KR Indramayu.
“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, Selasa (12/9).
Dimas menjelaskan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses itu disebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR KR Indramayu atau paling lambat 19 Januari 2024.
“Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KR Indramayu atau melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah,” katanya. ilh