Panwaslu Cidahu Tertibkan APS Pilkada Sesuai Arahan Bawaslu Kabupaten Sukabumi

TBOnline [SUKABUMI] — Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) untuk kebutuhan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020, dilaksanakan oleh petugas Panwaslu Kecamatan Cidahu didampingi pihak Satpol PP, Polsek dan Koramil Cidahu, Jumat (25/9).

Ketua Panwaslu Kecamatan Cidahu Dedhi Permadi mengungkapkan penertiban APS ini sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Sukabumi.Da kita, sesuai arahan Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk menertibkan APS,” tukas Dedhi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat bernomor: 413/Bawaslu-Prov JB-16/PM.00.02/IX/2020 Tanggal 23 September 2020, Perihal Himbauan Pembersihan Alat Peraga Sosialisasi (APS).Surat ini kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi, dengan kesepakatan bersama untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada Jumat (25/9), yang dimulai dengan apel bersama.Kesepakatan ini ditandatangani beberapa pihak, antara lain : KPU Kabupaten Sukabumi, Polres, Ketua Tim Pemenangan Adjo-Iman, Ketua Tim Pemenangan Marwan-Iyos, Ketua Tim Pemenangan Abu Bakar-Sirojudin, Kadishub Kabupaten Sukabumi, Kasatpol PP, Kepala Dinas PTR Kabupaten Sukabumi, Kadis Perkimsih, Kadis DLH, Panwas Kecamatan dan Kelurahan se Kabupaten Sukabumi, PPK dan PPS se Kabupaten Sukabumi. Gun

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *