Minta Ciuman Berujung Petaka, Pemuda ini Berakhir di Polsek Jampangkulon

RG, pelaku dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ketika diamankan Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi (Foto : Hms)

TBOnline [POLRES SUKABUMI] — Entah syetan apa yang ketika itu mempengaruhi RG, pemuda 25 tahun warga Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, saat berniat melakukan percobaan pemerkosaan kepada AN, gadis asal Ciracap berusia 16 tahun di jalanan sepi di Kampung Puncak Buluh, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/12/2021).

Kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban melewati jalan hutan di kawasan Puncak Buluh, sebuah jalan pintas di wilayah Jampangkulon. Di lokasi sepi ini lah RG memaksa AN untuk berciuman, namun AN menolak dan berteriak minta tolong karena merasa terancam, kebetulan ada warga yang lewat yang kemudian menyelamatkan AN dan melapor ke polisi, tak berselang lama RG pun diamankan petugas dari Polsek Jampangkulon.

Bacaan Lainnya

Kejadian dugaan pemerkosaan terhadap gadis 16 tahun yang secara hukum masih tergolong anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Jampangkulon ini dibenarkan Kasie Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman.

“Menurut keterangan korban, ia dan pelaku bersama dua teman wanita lainnya telah bersama-sama sebelumnya dan menginap di Hotel Mahesa, namun pada esok harinya kedua teman wanita korban pulang terlebih dahulu, kemudian korban diajak pelaku pergi ke tempat kerja pelaku dan ketika melewati jalan pintas yang sepi pelaku berhenti kemudian meminta berciuman kepada korban,” kata Aah, Minggu (19/12/2021).

Dijelaskan Aah, saat ini pelaku sudah diamankan dan kasusnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Naskah & Foto » Humas Polres Sukabumi

Narasi » M. Rizwan (Joy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *