Mencari Aktor Intelektual Kisruh PTSL di Cipedak, Para Mafia Tanah Bersiaplah

TBOnline, JAKARTA ¤ Dugaan eksistensi mafia tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018-2019 di wilayah Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, mengemuka. Hal ini karena masih banyaknya warga yang (sudah) mengeluarkan biaya dalam program pendaftaran tanah yang digratiskan pemerintah ini, namun hingga kini sertifikat (SHM) yang ditunggu belum didapatkan, dugaan pungli pun merebak dengan kisaran Rp3 juta per bidang sertifikat.

“Setiap pengajuan sertifikat masyarakat diminta sejumlah uang, paling kecil Rp3 juta. Biaya ini belum termasuk biaya ukur,” ungkap seorang warga Cipedak yang minta namanya tidak disebut.

Bacaan Lainnya

Sumber ini juga mengungkapkan dugaan uang yang berhasil dikeruk para mafia dalam program PTSL di wilayah Cipedak, Jagakarsa, ini dapat mencapai Rp6 miliar.

Surat jawaban Kanwil BPN DKI Jakarta bertanggal 15 Juli 2022, sebagai jawaban atas surat klarifikasi TBO terkait kisruh PTSL di Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, yang ditandatangani Plh. Kakanwil BPN DKI Jakarta Avi Harnowo (Foto : Tbo)

“Bila di kalkulasikan setiap pemohon sertifikat menyerahkan biaya paling kecil di pukul rata Rp3 juta per bidang dijumlahkan kuota sebanyak 2000 sertifikat, maka hitungan matematisnya para mafia ini merengkuh dana dari masyarakat dalam program PTSL ini kira-kira sebanyak Rp6 miliar, itu hitungan bila per sertifikat dikenakan Rp3 juta, belum yang lebih dari itu, karena nilainya dihitung sesuai ukuran luas lahan. Ini belum ditambah lagi biaya ukur senilai Rp250 ribu per bidang. Harapan kami, untuk ke depannya bila ada program pertanahan dari pemerintah tolong lebih profesional juga transparan dalam data juga biayanya,” katanya.

Baca Juga » Menguak Jejak Mafia di Lahan Noer bin Oetan Cipedak Jaksel

Didi, Ketua PTSL Jagakarsa sempat menyatakan anggaran yang di subsidi pemerintah dalam program PTSL ini senilai Rp150 ribu per sertifikat, di luar itu terdapat 300 kuota yang secara reguler dikeluarkan.

Penyisikan TBO di lapangan, modus yang digunakan para mafia tanah ini ialah menjual kembali sertifikat kepada pihak lain, untuk memperkuatnya maka alas hak berupa surat yang menjadi dasar warkah tanah digunakan tanpa prosedur, legalitas yang sudah benar pun dimanipulasi dengan data yang bukan berasal dari warkah aslinya, sehingga munculah sertifikat aspal (asli tapi palsu).  

Diplomasi ala BPN DKI dan Pengungkapan Mafia Tanah Berkedok PTSL

Untuk mengungkap fakta dibalik cerita dugaan kemunculan mafia tanah di Cipedak ini, TBO sempat melakukan audiensi kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, dengan surat bernomor : 06/20/VI/2022, tanggal 20 Juni 2022, perihal : Meminta Klarifikasi dan Keterangan Program PTSL Tahun 2018-2019 Wilayah Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan-Provinsi DKI Jakarta.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kedua dari kanan) memimpin penggeledahan di Kantah BPN Jaksel. (detikcom)

Setelah mengemukakan berbagai permasalahan program PTSL tahun 2018-2019 di wilayah Cipedak, TBO meminta kepada Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dokumentasi terkait program PTSL ini, antara lain : Surat Keputusan Pembentukan Tim PTSL (Panitia PTSL) Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa termasuk struktur kerjanya. Kemudian kuota PTSL untuk Kelurahan Cipedak pada tahun 2018-2019 serta berapa dana yang disubsidi dalam program PTSL di wilayah tersebut.

Surat balasan muncul satu bulan kemudian, ditandatangani Plh. Kakanwil BPN DKI Jakarta Avi Harnowo pada 15 Juli 2022. Namun, alih-alih menjawab permohonan TBO, Kanwil BPN DKI Jakarta malah berdiplomasi dengan meminta meneliti kebenaran informasi seputar PTSL di wilayah Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, dimaksud. Selain itu Kanwil BPN DKI Jakarta juga meminta TBO melaporkan hasilnya disertai saran dan pendapat.

Sebelumnya, polisi menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan menyusul kasus mafia tanah yang menjerat pejabat BPN. Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat itu bahkan menangkap 4 pejabat BPN terkait sindikat mafia tanah ini, dua di antaranya berinisial PS dan MB.

PS merupakan Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan.

Dilansir dari republika.co.id, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap adanya modus baru yang dilakukan sindikat mafia tanah di Kantor BPN Jakarta Selatan.

“Selama ini modus mafia tanah yang sering disampaikan ialah pada proses pengalihan tetapi hingga saat ini adalah proses penerbitan,” kata Hengki, Kamis (14/7/2022).

Dijelaskan Hengki, modus baru mafia tanah ini yang pertama adalah proses pengalihan tanah yang diakui dalam proses penerbitan serta melibatkan beberapa instansi ternama bahkan pejabat BPN. Adapun modus para oknum mafia tanah lainnya, yakni mengubah identitas data yuridis korban menjadi milik orang lain dan bisa merebut tanah yang bukan haknya dengan data palsu. Selain itu, ada juga lokasi yang sudah bersertifikat dibuat pembanding dan menggunakan modus paling canggih yakni ilegal akses yang berhasil ditembus para mafia. Lebih lanjut, Hengki menyayangkan banyak masyarakat yang belum sadar menjadi korban, bahkan pihaknya menemukan data dari tiga tahun lalu yang ternyata belum diserahkan.

Menurut Hengki, korban modus operandi mafia tanah ini mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat. Sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya membantu masyarakat malah terhambat karena oknum tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta pihak berwenang lainnya akan memberantas hal tersebut.

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga mengungkap bahwa para tersangka menggunakan modus yang sama dalam melancarkan aksi kejahatannya. Yakni, dengan menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar