TBOnline [ROKAN HULU] – Perjuangan karyawan PT SAMS [Sumber Alam Makmur Sentosa] untuk mendirikan serikat pekerja yang sempat tertunda hingga 7 bulan lebih, rencananya bakal difasilitasi Sekretaris Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Hasbikar.
Hal ini terungkap dalam pertemuan beberapa perwakilan karyawan PT SAMS dengan Hasbikar diruang kerja sekretaris dinas tersebut pada Selasa [12/11/2019]. “Karena pada saat hearing [baca: rapat dengar pendapat] dengan DPRD Kabupaten Rohul permasalahan ini juga sempat dipertanyakan. Makanya akan segera saya teruskan ke bidang terkait untuk segera dilakukan verifikasi terkait pendirian serikat pekerja perkebunan PT SAMS ini,” ujarnya.
Hasbikar agak terkejut dengan lama nya proses verifikasi serikat pekerja PT SAMS ini, namun ia berjanji akan menindaklanjuti permohonan ini. “Saya belum lama di dinas ini, karena mengisi kekosongan pejabat kepala dinas. Baru hari ini saya mendapat tembusan pejabat kepala dinas yang baru dilantik. Mudah-mudahan besok beliau datang dan akan langsung saya sampaikan,” katanya sembari memperlihatkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu terkait pengangkatan dan penunjukan kepala dinas.
Dalam kesempatan ini, Sekdis Hasbikar juga memanggil pejabat Kepala Seksi Bidang Pendaftaran Serikat Pekerja ke ruang kerja nya agar dapat berdialog langsung dengan para karyawan PT SAMS. “Karena besok ada rapat terkait UMK [Upah Minimum Kabupaten] Rokan Hulu, saya minta waktu untuk melakukan verifikasi terkait pendirian serikat pekerja PT SAMS ini,” ungkap Kasie. Yang mengejutkan ialah Kasie Pendaftaran Serikat Pekerja ini mengaku belum mengetahui ihwal surat yang pernah dikirimkan karyawan PT SAMS pada Maret 2019 terkait pendirian serikat pekerja di perusahaannya. Adapun terkait munculnya serikat pekerja PT SAMS pada tahun 2014 yang tidak pernah diakui para karyawan, Kasie Pendaftaran berjanji akan menyelidiki hal ini, karena menurutnya serikat pekerja harus terbuka dan transparan. Selain itu belum terdapat pasal dalam konstitusi dan perundang-undangan yang mengatur pembatasan jumlah serikat pekerja dalam sebuah perusahaan “Bila nanti ada kekurangan dalam proses verifikasi, akan kita sampaikan,” tukas nya. Redaksi ***