KPK Kasasi, Abun si “Penyuap” Rita Hanya Kena 3,5 Tahun Kurungan

Abun Penyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan KPK (Foto; Liputan 6)

TB-Online (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun penjara untuk Terdakwa pemberi suap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun, di tingkat banding. “Kami memandang putusan tersebut masih cukup rendah dibanding tuntutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (12/11).

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Abun dituntut 4,5 penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Abun. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis serupa dijatuhkan hakim.

Bacaan Lainnya

Febri melanjutkan pihaknya telah menyerahkan memori kasasi sebagai bahan pertimbangan untuk majelis hakim di tingkat kasasi. Febri berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. “Terutama karena ancaman maksimal terhadap pemberi suap hanya lima tahun dan itu jauh lebih rendah dari pihak penerima suap,” ujarnya.

Sebelumnya, Abun terbukti memberikan uang Rp6 miliar kepada Rita. Uang itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Abun memberikan uang kepada Rita secara bertahap, dengan rincian Rp1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Abun terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita telah berkekuatan hukum tetap. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Jo Hutabarat /(CNN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar