Kejati Babel Diduga Tak Serius. Tersangka Perambah Hutan Lindung Pejem Hingga Kini Belum Ditahan

Petugas menemukan kegiatan perambahan hutan lindung Pejem, Desa Pelawan, Belinyu, Bangka (Foto: OZ)

TBOnline (BANGKA) – Masyarakat Dusun Pejem, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, meradang dengan kondisi penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan lindung diwilayah mereka yang hingga kini belum juga ditahan. “Kabarnya dijadikan tersangka namun hingga kini belum ditahan, ada apa para penegak hukum ini. Sudah setahun tidak divonis apa mendapat jaminan. Berbeda bila pelaku kejahatan adalah orang kecil, aparat penegak hukum sangat sigap,” ungkap sumber Target Buser yang meminta namanya tidak disebut karena menyangkut keamanan dirinya.

Sumber ini menambahkan, lebih mengkhawatirkan lagi karena beberapa plang pemberitahuan yang dipasang pihak Penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS Gakkum LHK) wilayah Sumatera beserta Dinas Kehutanan Bangka, yang kini sudah hilang. “Seingat kita ada 3 plang yang dipasang, namun kini raib dipotong pihak yang tidak bertanggungjawab,” sebutnya.

Bacaan Lainnya
Plang pemberitahuan yang dipasang pihak Penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS Gakkum LHK) wilayah Sumatera beserta Dinas Kehutanan Bangka, yang kini telah raib (Foto: Oz)

Informasi yang dihimpun Target Buser, hutan lindung Pejem yang berada di Desa Gunung Pelawan, Belinyu, Bangka, sejak lama dikuasai dan dibuka menjadi perkebunan tanpa izin. “Kegiatan pengrusakan hutan lindung ini terjadi sejak 2016 dan sampai sekarang masih terjadi, seperti penebangan pohon. Modus yang dilakukan adalah membeli kawasan hutan dengan oknum masyarakat. Selanjutnya dikuasai, lalu memberi upah masyarakat untuk menebang pohon, membersihkan lahan dan dijadikan perkebunan buah-buahan sejak pertengahan 2016 hingga saat ini. Padahal Dinas Kehutanan Babel telah memberi peringatan kepada oknum. Namun, masih tetap melakukan kegiatan perkebunan lahan dilokasi HL tersebut,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Seksi III Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, pada awal 2018 lalu.

Dilansir dari Okezone, Dodi menyatakan perkara penyerobotan lahan seluas + 32 hektare (ha) di kawasan Hutan Lindung ini diduga dikuasai secara ilegal oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bangka, Babel berinisial JS. Fakta di lapangan ditemukan bahwa telah berdiri sebuah villa bertingkat dua yang sifatnya permanen dan itu milik oknum pejabat daerah. Maka dalam hal ini proses telah dilalui mulai dari lidik, pulbaket, sampai proses penyelidikan dan saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan tahap I ke Kejati Babel pada 12 Januari 2017 dan sudah dikembalikan berkas perkaranya. “Dalam hal perkara ini kasus nya diduga keterkaitan pidana terhadap penebangan pohon tanpa izin. Karena, dalam ketentuan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Apabila pejabat membiarkan terjadi kerusakan hutan baik sengaja maupun tidak disengaja menyebabkan terjadi kerusakan dapat dikenakan sanksi pidana,” paparnya.

Apalagi ada oknum anggota dewan yang melakukan perusakan hutan diindikasikan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e UU RI No. 41 tahun 2013 tentang Kehutanan. Di mana setiap orang menebang pohon, atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 78 ayat 5, dengan hukuman maksimal 5 tahun dan atau dengan maksimal 5 miliar.

Dan juga jika melakukan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan melanggar pasal 92 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dapat dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda minimal 1,5 miliar maksimal 5 miliar.

Dodi pun menambahkan, masyarakat biasa saja menebang dua batang pohon ditangkap dan diproses, sementara oknum pejabat publik dibiarkan saja tidak diproses. Kelalaian saja ada pidana, apalagi pembiaraan hutan lindung yang dirusak. Ini kan terkesan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). “Negara kita ini konstitusinya berdasarkan hukum, panglima tertinggi di negara kita adalah hukum semua sama dimata hukum. Jadi saat ini berkas perkara kasus perusakan Hutan Lindung, telah diserahkan kembali (tahap l) ke Kejati pada 12 Januari 2017 dan sudah dikembalikan berkas perkaranya. Kini penyelidik menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejati Babel,” pungkasnya. Red*/AM (OZ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *