Kapolres Sukabumi AKBP. M. Lukman Syarif, S.I.K.,M.H Pimpin Langsung Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Penganiayaan Anak di Bawah Umur

TBOnline [SUKABUMI] — Pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 Jam 16.00 Wib, bertempat di Aula Presisi Polres Sukabumi, telah dilaksanakan Kegiatan Konferensi Pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP. M. Lukman Syarif, S.I.K.,M.H

Identitas Korban Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Anak Dibawah Umur yaitu

Azkia Almira, berusia 6 Tahun Alamat Kampung Dangdeur Rt/Rw 003/009 Desa Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.”

Identitas Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Anak dibawah Umur yaitu

Sela Sri Agustina, berusia 21 Tahun Alamat kampung Dangdeur Rt/Rw 003/009 Desa Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi (Ibu Tiri Korban).

Adapun Modus Operandi Tersangka sebagai berikut Yaitu

Tersangka melakukan Kekerasan terhadap Korban Azkia Almira dengan cara menginjak paha kaki bagian kiri menyiram punggung kaki bagian kanan, dengan menggunakan air panas pada saat korban sedang buang air kecil.”

Selanjutnya tersangka mencubit wajah bagian bawah mata sebelah kiri dan bagian atas bibir korban, tersangka juga melakukan ancaman kekerasan berupa menakut – nakuti korban dengan menggunakan Golok agar korban tidak menangis.”

Akibat perlakuan Tersangka tersebut, korban mengalami patah tulang bagian paha kaki sebelah kiri, luka melepuh dibagian punggung kaki sebelah kanan, luka lecet dibagian atas bibir dan korban tersebut mengalami trauma psikis.”

Adapun Motif tersangka yaitu;

Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dikarenakan kesal lantaran korban sering bermain.”

Barang bukti yang telah di lakukan oleh tersangka terhadap korban sebagi berikut :

1 (Satu) Buah Golok bergagang Coklat

1 (Satu) Buah Sapu bergagang besi berwarna biru

1 (Satu) Buah Akta kelahiran A.n Azkia Almira

1 (Satu) Buah KK (Kartu Keluarga) A.n Jamaludin

Adapun Ancaman Hukuman terhadap Pelaku tersebut Sebagai berikut :

Pasal 80 Ayat (2) dan (4) UU No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 Ayat 2 :

Kekerasan Yang mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun.

Padal 80 Ayat 4 :

Kekerasan Yang dilakukan oleh orang tua/wali pidana ditambah sepertiga sebagai dimaksud pada ayat 1 dan 2.

Pelaksanaan Kegiatan Tersebut di ikuti oleh

Kasat Reskrim Polres Sukabumi

Kbo Reskrim Polres Sukabumi

Kanit PPA Polres Sukabumi.”

Kasi Propam Polres Sukabumi.

Naskah & Foto : Humas Polres Sukabumi

Editor : M.Rizwan (Joy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *