TBOnline, SUKABUMI ¤ “Apabila ada kendala pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti peminjaman ijazah, kartu peserta hilang, tidak bisa daftar atau klaim secara online dan hal lain dialami peserta sehingga merasa kesulitan dapat segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan agar dihindari pengurusan klaim melalui pihak ketiga (seperti calo dll) karena dikhawatirkan ada pungutan biaya dan penyalahgunaan dokumen,” demikian diungkap Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Nugroho Adi Susanto, belum lama ini.
Dijelaskan Nugroho, di Kabupaten Sukabumi kasus pinjam ijasah teman untuk bekerja di salah satu pabrik sering kali terjadi. Walhasil, sudah bertahun bekerja bingung untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini ia tabung.
“Jika memang terjadi kesulitan dalam pengurusannya, maka pihak peminjam dan yang meminjamkan ijasah sama-sama harus datang ke kantor, kemudian kedua belah pihak membuat pernyataan secara tertulis, bahwa benar mereka berdua sudah sepakat meminjamkan ijasah. Setelah itu, ditambah persyaratan lengkap agar bisa di proses dan dicairkan hak BPJS nya,” ujarnya.
Nugroho menambahkan, banyak sekali kesulitan dalam pencairan BPJS Ketenagakerjaan, seperti vaklaring hilang, ijasah tak sesuai, kesulitan daftar online juga kesulitan lainnya. Untuk itu pihak Pelayanan BPJS akan membantu kerepotan dan kesulitan sampai selesai. Herdi Suherdi