Jejak Video Kontroversi APDESI Sukabumi, Rupanya Bermula Dari Surat Undangan

Klarifikasi dan pemintaan maaf Ojang Affandi mengatasnamakan pengurus DPC APDESI Kabupaten Sukabumi atas video pernyataan sikap pada (24/11) di halaman Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi (Foto : TBO)

TBOnline [SUKABUMI] — Ihwal pernyataan sikap sebagian kepala desa yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sukabumi di halaman Kantor DPMD yang menuai kontroversi pada Selasa (24/11/2020) lalu.

Selidik punya selidik, berawal dari rasa solidaritas sesama kepala desa yang tergabung dalam APDESI, ketika menyikapi surat undangan yang dikirimkan Lembaga KPK Pasundan (KPKP) kepada Mumu Mu’man Mantareja, Kades Cicukang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya
Para kades yang dikomandoi Wakil Ketua APDESI Ojang Affandi tengah menyuarakan pernyataan sikap di Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi (Foto : TBO)

Surat undangan klarifikasi bertanggal 21 November 2020 yang dikirimkan pihak KPKP ini, dilayangkan karena dugaan penggelapan aset desa berupa tanah sawah dan darat yang diduga dilakukan Mumu.

Surat undangan atau klarifikasi dari Lembaga KPK Pasundan kepada Kades Cicukang, atas dugaan penggelapan aset desa (Foto : Husaini)

Nah, surat dari KPKP inilah yang kemudian direspon APDESI dengan melapor ke Polres Sukabumi, jadual dan titik kumpul pun ditetapkan di Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi.

Kepala desa yang tergabung dalam APDESI berkumpul di DPMD Kabupaten Sukabumi pada Selasa (24/11) untuk melaporkan LSM KPK Pasundan yang mereka nilai mengambil kewenangan penyidik, dalam perkara dugaan penjualan aset desa yang dilakukan oknum Kades Cicukang (Foto : TBO)

“Memang betul kang, kita hari ini mendampingi Kades Cicukang, Kecamatan Purabaya, melaporkan LSM KPK ke Polres, karena kita rasa LSM KPK sudah berani memanggil kades yang tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, tidak ada hak LSM memanggil kades seolah-olah sebagai penyidik. Maka dari itu kami para kepala desa yang tergabung dalam APDESI akan melawan siapa pun yang sewenang-wenang terhadap desa,” kata Deden Deni Wahyudin, Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi, Selasa (24/11/2020).

Deden Deni Wahyudin, Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi (Foto : Ist)

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif pun membenarkan laporan pihak APDESI ini.

“Jadi kami menerima laporan terkait aktivitas yang dilakukan oleh LSM yang menamakan diri KPK Pasundan, kades ini mengaku menerima surat (panggilan) untuk dimintai keterangannya terkait perkara dugaan menggadaikan aset desa berupa sawah Desa Cicukang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi,” kata Lukman, Rabu (25/11/2020).

Sementara itu, Ketua Lembaga KPK Pasundan, DPD Kabupaten Sukabumi Pepen Supendi, mengklarifikasi urusan surat menyurat ini.

Menurut Pepen, yang dikirimkan pihaknya kepada Kades Mumu Mu’man Mantareja adalah surat undangan, bukan surat panggilan.

Pepen Supendi, Ketua LSM KPK Pasundan saat mengklarifikasi terkait surat undangan yang ditujukan kepada Kades Cicukang (Foto : HM. Husaini)

“Sebelum kejadian (deklarasi -red) di DPMD, terdapat temuan Kepala Koordinator 5 dan Tim Investigasi KPK Pasundan terkait dugaan penggelapan aset desa oleh oknum Kades Cicukang, total 8 orang yang menyerahkan dana dan ada bukti kwitansi yang langsung ditandatangani oknum Kades Cicukang. Tanah daratan ada 13 hektar serta sawah 3 hektar, dengan dalih gadean sawah. Ini buktinya yang digadaikan oknum kades tersebut, total uang dari warga Rp59.400.000,” tukas Pepen, sembari menunjukan bukti-bukti temuan LSM KPK Pasundan, Kamis (26/11/2020).

Bukti ini kemudian diklarifikasi KPK-Pasundan ke Kades Cicukang.

Kwitansi Gadai – Pepen Supendi, Ketua LSM KPK Pasundan, menunjukan bukti kwitansi gadai aset desa yang diduga dilakukan oknum Kades Cicukang (Foto : HM. Husaini)

“Sudah 2 sampai 3 kali tidak mau menemui, selalu menghindar, kemudian kita ambil langkah membuat surat undangan bukan panggilan yang ditujukan ke oknum Kepala Desa Cicukang. Dalam isi surat undangan klarifikasi dan memeriksa, hanya minta keterangan. Disitu dicantumkan dengan pasalnya, kepala desa mungkin merasa nggak nyaman kemudian melaporkan ke APDESI. Makanya kami mohon maaf karena memberi surat undangan kepada oknum kades tersebut,” papar Pepen.

Adapun terkait laporan awak media dan LSM karena pernyataan kontroversi oknum APDESI di halaman Kantor DPMD Kabupaten Sukabumi pada (24/11) lalu, Pepen enggan berkomentar lebih jauh.

“Keluarga besar LSM dan media melaporkan itu hak mereka, itu bukan ranah kami,” tegasnya.

Klarifikasi Tak Hentikan Aksi

Jurnalis Kabupaten Lebak, Banten yang tergabung dalam FORWAL mendatangi Kantor Mapolres Sukabumi, sebagai bentuk solidaritas insan pers dan untuk mensuport kepolisian dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pigak APDESI Kabupaten Sukabumi (Foto : TBO)

Tidak ingin permasalahan ihwal video pernyataan sikap meluas dan menimbulkan gejolak lebih jauh. Ojang Affandi mewakili pengurus APDESI Kabupaten Sukabumi melakukan klarifikasi dan permohonan maaf melalui konferensi pers di Sekretariat Apdesi Kabupaten Sukabumi di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (25/11/2020).

“Kami pengurus DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan media serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video pernyataan tersebut,” kata Ojang.

Ia menjelaskan, bahwa LSM dan media yang dimaksud mengobok-obok adalah oknum tertentu, dan selaku kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi tugas media sesuai dengan UU 40/1999 dan UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU 31/1999 yang berkaitan dengan peran serta masyarakat atau LSM dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Sementara itu, gelombang protes atas pernyataan sikap APDESI Kabupaten Sukabumi yang datang dari berbagai daerah di tanah air, hingga kini belum juga surut.

Salah satunya dari organisasi pers Forum Wartawan Lebak (FORWAL) yang khusus mendatangi langsung Kantor Mapolres Sukabumi, sebagai bentuk dan dukungan sesama awak media, selain itu untuk mensuport pihak kepolisian dalam menangani perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oknum kepala desa yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sukabumi ini.

“FORWAL mengutuk keras oknum kepala desa yang mengatasnamakan APDESI Sukabumi, dimana telah membuat gaduh kalangan aktifis LSM dan wartawan dengan membuat video berdurasi 26 detik di depan Kantor DPMD Sukabumi. Padahal setelah diketahui pernyataan tersebut berbau unsur ujaran kebencian. Kami semua kalangan LSM dan wartawan seluruh Indonesia akan melakukan langkah hukum agar oknum kepala desa tidak melakukan hal yang sama atau agar ada efek jera,” ujar Ahmad Bahtiar, Ketua FORWAL, Jum’at (27/11).

Anggota FORWAL lain, Suud dan Ade KS juga menyampaikan keprihatinannya atas video pernyataan sikap APDESI Sukabumi yang beredar luas di masyarakat.

“Semua kepala desa yang hadir dan ikut bersuara dalam video pernyataan sikap tersebut juga harus ikut diperiksa, termasuk pihak DPMD Kabupaten Sukabumi. Publik, media dan LSM menaruh harapan besar kepada kepolisian, karena ini sudah mendapat atensi luas dan dampaknya meresahkan masyarakat,” tegas keduanya. HM. Husaini & Iing Saputra

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *