Jejak Gelper Nagoya Gamezone, Ketua DPRD Kota Batam : Jika Izin Disalahgunakan Untuk Perjudian, Itu Murni Pidana

TBOnline [BATAM] — Eksisnya gelanggang permainan (Gelper) Nagoya Gamezone, yang beroperasi di Bilangan Nagoya Indah, Lubuk Baja, Kota Batam, yang diduga merupakan kamuflase dari mesin dan kawasan pemainan judi, disikapi Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.Baca Juga : Diduga Keras Gelanggang Permainan Nagoya Gamezone Sarat Perjudian. “Para Ibu Rumah Tangga Resah”

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, bila ditemukan penyalahgunaan perizinan dalam gelanggang permainan Nagoya Gamezone, maka menjadi ranah penegak hukum.“Pada prinsipnya pemko tidak pernah mengeluarkan izin perjudian, kemudian dalam praktek nya ada oknum penerima izin gelanggang permainan di salah gunakan untuk perjudian, itu murni pidana silahkan polisi tangkap dan proses. Pengawasan operasional izin tersebut, pemko melalui dinas perizinan beserta Satpol PP bisa ngontrol jika ditemukan praktek judi maka bisa kena sanksi administrasi peringatan dan pencabutan izin tersebut,” kata Nuryanto, Selasa (24/11/2020).Sementara itu, Sekda Kota Batam Jefidin, ketika diklarifikasi terkait perizinan Nagoya Gamezone menyarankan agar TBO dapat menghubungi DPM-PTSP Kota Batam.

“Jika ada pelanggaran silakan lapor ke polisi ya dinda,” saran Jefidin.

Kadis DPM-PTSP Kota Batam, Firmansyah menjelaskan terkait pembinaan dan pengawasan merupakan kewenangan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.

“Bapak bisa tanya ke Kadis Budpar, karena secara teknis pembinaan dan pengawasan kewenangan OPD terkait,” tukas Firmansyah, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga : KERJA MONCER POLDA KEPRI – Polisi Amankan Ribuan Handphone Black Market Asal Cina

Disitat dari beritabatam.co di lokasi gelanggang permainan (gelper) Nagoya Gamezone ini sebelumnya terdapat gelper bernama Hollywood, dan sempat digerebek tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang pada 5 Desember 2017 lalu.

Perkara gelper Hollywood ini bahkan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kala itu majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 bulan dan 15 hari kepada seluruh terdakwa.

Tak lama berselang, pada lokasi yang sama kini beroperasi gelper berwajah baru. Namun dari sumber beritabatam.co menyebutkan, bahwa pemiliknya masih dari pengusaha yang sama. Red***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *