IPW Sebut Dua Buronan Baru Saja Ditangkap di AS, Nilai Kerugiannya Lebih ‘Kakap’ Dari Kasus Djoko Tjandra

TBOnline [JAKARTA] – Saat ini ada dua buronan kakap Indonesia yang sudah tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat [AS], kedua buronan kakap ini adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

Demikian disampaikan Indonesia Police Watch [IPW] dalam keterangan pers nya kepada TBO, Senin [03/08/20].

Bacaan Lainnya

“Namun pihak Polri masih slow-slow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Djoko Tjandra. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar,” tukas Neta S. Pane, Ketua Presidium IPW.

Informasi yang diperoleh IPW dari AS, lanjut Neta, menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS dan sudah berhasil ditangkap pihak imigrasi AS [ICE].

Kedua buronan itu masuk Red Notice tahun 2018. “Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kita lakukan segera yah, sebab masih ada hambatan dari pihak AS disini,” sebut Neta menirukan informasi yang didapat dari sumber IPW pada Senin sore [03/07/20].

Indra Budiman diketahui merupakan buronan dalam kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta. Kedua kasus ini terjadi pada Mei 2015.

“Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 milyar,” tukas Neta.

Pelaku dan rekannya Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp 1 milyar lebih. Ada 12 properti yang mereka jual. PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi. Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15.

Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah. Dalam kasus ini Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya.

Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta. Sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi.

Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap. “Kita upayakan barter dengan buronan AS yang sudah ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu. “Kata sumber IPW, sayangnya hingga saat ini jenderal-jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di AS itu. Rupanya para jenderal Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan Djko Tjandra,” tutup Neta. IAR AGUSTIN

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *