Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 5 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

TBOnline [BATAM] – Direktorat Reserse Kriminal Umum [Ditreskrimum] Polda Kepri berhasil amankan lima orang tersangka berinisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY atas tindak pidana perdagangan orang.

Sebelumnya tersangka SD, HA, MH alias D lebih dahulu diamankan dan setelah dilakukan pengembangan tim berhasil menangkap tersangka AY alias M dan SY.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Kamis [09/07].

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, peran dari tersangka yang baru diamankan Inisial AY alias M jenis kelamin perempuan ialah sebagai perantara untuk menyalurkan para pekerja migran Indonesia dan inisial SY sebagai pengurus buku pelaut dan medical check up.

“Dari peran para tersangka tersebut mereka mendapatkan keuntungan dari Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta. Tersangka AY alias M diamankan di daerah Lampung sedangkan inisial SY diamanakan di Jawa Tengah,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Lebih lanjut, dari 9 tersangka yang berhasil diamankan, 5 diantaranya berada di Polda Kepri sedangkan 4 tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamankan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training [BST]. “Empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang ini,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

Adapun barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit handphone milik tersangka, buku tabungan, kartu ATM dan data gaji ABK Kapal.

Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp600 juta.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, Tanggal 08 Juni 2020 dengan TKP diwilayah perairan Karimun, ditemukannya dua orang ABK kapal berbendera China yang terjun di perairan Karimun dan diselamatkan oleh nelayan.

Kedua orang tersebut adalah korban dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia [PMI], yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp25 juta s/d Rp50 juta/bulan.

Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp50juta/orang, namun kenyataannya kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada Kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera China, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan, serta senantiasa mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan dikapal tersebut.

Editor ; Redaksi

Naskah & Fota ; Humas Polda Kepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *