Demo Terkait Transparansi Anggaran, Dirut PDAM Sukabumi : Tidak Ada Kewajiban Lapor ke GMNI

TBOnline [SUKABUMI] — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menggelar aksi demonstrasi, di depan Kantor Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (PDAM TJM) di Jalan Raya Ciheulang Tonggoh, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/6/2021).

Dalam siaran pers yang dikeluarkan GMNI, aksi ini menyoal dugaan penyelewengan anggaran hibah air minum dalam program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada TA 2019/2020 di PDAM TJM Kabupaten Sukabumi, juga ada hibah dari Kementerian PUPR.Selain itu, terkait transparansi dana penyertaan modal Pemkab Sukabumi ke PDAM TJM, yang berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2018 selama 5 tahun (2019-2023) senilai Rp152,5 Miliar. Menurut GMN, pada 2019 PDAM TJM mendapatkan kucuran penyertaan modal sebesar Rp32 Miliar, kemudian untuk tahun-tahun selanjutnya sampai 2023 senilai Rp30 Miliar hingga total Rp152,5 Miliar.

Bacaan Lainnya

“Aksi kali ini saya bersama kawan-kawan mahasiswa dari GMNI meminta dan menanyakan atas keterbukaan informasi publik kepada PDAM TJM atas program-program yang sudah keluar salah satunya program MBR ini,” kata Anggi Fauzi, Ketua Umum GMNI Sukabumi Raya.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi HM. Kamaludin Zein, saat dimintai pendapat terkait aksi GMNI ini menjelaskan bahwa seluruh program dan anggaran di instansi yang dipimpinnya sudah di audit, baik oleh BPK maupun BPKP dan tidak ada masalah.

Dirut PDAM TJM Kabupaten Sukabumi M. Kamaludin Zein (kanan) bersama Dirtek PDAM Iyus Sugiarto (Foto : TBO)

“Sudah ada hasil BPK dan BPKP, tidak ada masalah audit juga sudah WTP. Hasil audit nya juga lengkap,” kata Kamaludin Zein melalui pesan WA, Kamis (17/6).

Lebih lanjut Zein menjelaskan, bahwa sesuai Juklak dan Juknis Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, Sukabumi mendapatkan hasil terbaik ke-6 se-Indonesia.

Adapun terkait aksi GMNI, Dirut PDAM ini mengaku tidak menemui para demonstran karena sedang tidak berada di tempat.

Abdi teu ngadangukeun orasi na (baca : saya tidak menyimak / mendengar orasi nya) sedang rapat dinas di Pemda,” ujarnya.

Adapun ihwal transparansi yang dituntut GMNI, Dirut Kamaludin Zein menjelaskan tidak ada kewajiban pihaknya melapor ke GMNI.

“Di akses gimana, pertanggungjawaban PDAM kepada Dewas dan KPM, setiap bulan ada laporan. Tidak punya kewajiban lapor ke GMNI, lapor ke Dewas dan KPM,” tandasnya. M. Rizwan /(joy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *