Dana BUMDes Dan Proyek Embung “FIKTIF” Di Banjarsari

Ilustrasi

TB- Online, PANDEGLANG

Pernyataan tertulis Ridwan Setiawan, Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang dihadapan Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kabupaten Pandeglang pada 30 Juli 2018 lalu, terkait menguapnya puluhan juta Dana Desa (DD) T.A 2017 seakan menyingkap tabir kurang gregetnya kerja aparat hukum setempat mengendus penyelewengan uang rakyat di Kabupaten Pandeglang.

Bacaan Lainnya
Pernyataan tertulis Kades Banjarsari Ridwan Setiawan

Lewat pernyataannya Kades Ridwan secara terang mengakui bagaimana proyek pembangunan Embung senilai Rp 17 juta yang dialokasikan dari Dana Desa (DD) Banjarsari T.A 2017 hingga kini gelap tak berjejak. “Saya atas nama Kepala Desa Banjarsari, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa untuk pelaksanaan pembuatan Embung yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2017 sampai saat ini belum dilaksanakan,” tulis Ridwan. Rupanya tidak hanya uang proyek Embung yang ditilap, Kades Ridwan juga mengakui dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Banjarsari senilai Rp 40 juta yang tidak jelas pengelolaan dan jenis usahanya.

Siti Jenab, Bendahara BUMDes Banjarsari mengamini pernyataan Kades Ridwan. “BUMDes yang kami kelola jenis usahanya tidak jelas, karena kami tidak pernah diberitahu oleh Ketua BUMDes tentang pengelolaan usaha karena kurang terbuka,” tulis Siti Jenab.

Sumantri (Ketua Investigasi BPAN) Kabupaten Pandeglang

Somantri, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penyelamat Aset Negara (LAI – BPAN) Kabupaten Pandeglang dihadapan keduanya tersentak perihal kondisi ini. Menurutnya penyelewengan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pandeglang khususnya di Desa Banjarsari dengan modus pekerjaan fiktif merupakan tindakan kelewat berani. “Informasi yang kami terima, terkait proyek Embung pada Dana Desa (DD) TA 2017 senilai Rp 17 juta diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan TPK, sementara untuk BUMDes terdapat Rp 40 juta yang tidak jelas pertanggungjawabannya,” tuturnya.

Ridwan Setiawan (Kades Banjarsari)

Menurut Somantri, langkah Kades Ridwan dengan memberikan pernyataan tertulis perihal penyelewengan anggaran di Desa Banjarsari yang dipimpinnya selayaknya diapresiasi, karena pertanggungjawaban Dana Desa (DD) ditandatangani oleh Kades, sehingga apabila terdapat kesalahan pengelolaan meski tidak dilakukan oleh Kades tetap menuntut pertanggungjawabannya. “Langkah Ridwan Setiawan Kades Banjarsari menguak borok rumah tangganya sendiri seharusnya dapat diikuti kepala desa lain di Pandeglang, sehingga penyelewengan anggaran dapat diminimalisir. Kepala Desa harus berani mengambil sikap tegas untuk tidak bermain-main dengan uang rakyat,” katanya.

Selain itu, Somantri juga meminta aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan terkait kedua proyek (Embung dan BUMDes -red) yang diduga fiktif di Desa Banjarsari tersebut. “Atas nama Ketua LAI – BPAN Kabupaten Pandeglang kami siap bila aparat penegak hukum (APH) meminta bukti tambahan maupun saksi ahli,” tukasnya. *(Sang-sang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *