Cawe-Cawe Perda 17 Tahun 2013, Bupati Marwan Hamami: Itu Sudah Dicabut

Bupati Sukabumi Marwan Hamami, pada acara “Silaturahmi, Bupati Sukabumi dengan Insan Pers Media se Kabupaten Sukabumi” [Foto: Joy]

Peraturan Daerah [Perda] Kabupaten Sukabumi, Nomor 17 Tahun 2013 Tentang -Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi– Sejak kemunculan awalnya hingga kini memang kerap menjadi pemantik polemik.  Ada dugaan Perda ini keluar bukan semata-mata untuk mengurai kemacetan yang kerap menjadi pemicu masalah di lintasan Sukabumi.

Gurita kepentingan diduga terbentang disana, apalagi dilapangan keragu-raguan dinas teknis dalam penegakan Perda ini semakin terang benderang, paling jago bila warga sudah ribut-ribut, barulah aparat gabungan turun, itu pun anehnya razia ini selalu bocor dan hanya menghasilkan pelanggar kelas teri. Buktinya pengguna jalan yang masuk radar Perda ini tak kunjung jera.

Bacaan Lainnya

Masih efektifkah kini Perda warisan mantan bupati terdahulu yang diteken pada 2 Desember 2013 ini atau pada periode akhir kepemimpinan Bupati Sukmawija  ?

TBOnline [SUKABUMI] – Bupati Sukabumi Marwan Hamami membuat pernyataan mengejutkan terkait nasib Perda Nomor 17 Tahun 2013, tentang jam operasional kendaraan yang melintas di Sukabumi, ketika dijumpai Target Buser pada acara “Silaturahmi, Bupati Sukabumi dengan Insan Pers Media se Kabupaten Sukabumi” di Gedung Negara Pendopo, Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/5/2019). Marwan menegaskan bahwa Perda tersebut sudah dicabut dan kini tinggal penyesuaian saja. “ Sudah dicabut, tapi bukan dicabut secara utuh. Contohnya hari ini saat menghadapi lebaran Itu ada aturan, ketentuan tersendiri. Kalau Perdanya nanti menyesuaikan dengan Perbup,” tukasnya.

SILATURAHMI – Bupati Marwan Hamami dengan insan pers Kabupaten Sukabumi [Foto: Joy]
Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa Perda terkait jam operasional kendaraan itu dicabut karena terdapat pertentangan dengan aturan Kemenhub, jadi kini Perda tersebut bersifat kondisional saja. “Yang ada diatur itu di jam-jam seperti ini, contoh pada saat lebaran. Kalau pelaksanaan hariannya contoh mobil pasir, kontainer, kalau AMDK itu mobil tangkinya. Tapi yang jelas yang saya tahu persis itu mobil pasir,” tambahnya.

Dijumpai terpisah, warga Cidahu yang juga pegiat sosial Kabupaten Sukabumi, Fauzan Ali menyarankan seharusnya dinas terkait yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melakukan penindakan yang tegas berdasarkan Perda 17/2013. “Karena Perda itu produk hukum dari Pemkab Sukabumi, bisa dicermati oleh dinas-dinas yang berkompeten dalam hal tersebut. Karena bila dilihat dari kelas jalannya (baca: jalan kabupaten) maka sangat jelas peraturannya bahwa tidak memungkinkan dilewati kendaraan besar seperti tronton,kontainer dan lain-lain,” terangnya.

Infrastruktur jalan kabupaten, sambung Fauzan dari Pertigaan Cidahu, Desa Nyangkowek Cicurug sampai dengan Cidahu adalah jalan kabupaten yang dibiayai APBD Kabupaten Sukabumi, terlepas ada salah satu perusahaan AMDK yang ikut andil dalam perbaikan jalan. “Intinya kendaraan-kendaraan perusahaan yang melewati jalan tersebut harus disesuaikan dengan kelas jalannya,” katanya.

Terkait pernyataan Bupati Marwan Hamami yang menjelaskan bahwa Perda 17/2013 sudah dicabut, Fauzan cukup terkejut karena belum mendapatkan kepastian soal informasi ini. Menurutnya hal ini menunjukan tidak sinerginya kepala daerah dengan dinas terkait. “Seharusnya dinas-dinas terkait mensosialisasikan pencabutan Perda ini,” tegasnya.

Selain itu Fauzan juga menilai selama ini dinas terkait tebang pilih dalam penegakan peraturan terkait operasional kendaraan, karena yang melintasi jalan dari depan Pertigaan Cidahu di Wilayah Desa Nyangkowek, Cicurug bukan hanya perusahan AMDK saja melainkan ada perusahan garmen dan lainnya.

Lintasan Kabupaten Sukabumi yang kerap menjadi biang kemacetan [foto: pojokjabar]
Dari penelusuran Target Buser, titik macet pada jalur Sukabumi Utara ialah mulai Cicurug hingga Cisaat. Mulai tiap persimpangan di wilayah Kecamatan Cicurug yakni Tenjoayu, Cimalati, Bangbayang, Gang Koramil, dan Cidahu.

Selain itu, spot macet lainnya terdapat di Parungkuda dan Cibadak, Angkrong, Cikidang, Simpangratu, Cibaraja, dan Kaum Cisaat yang menjadi titik persimpangan ke Mangkalaya dan Kadudampit. Belum lagi, kemacetan di jam masuk-keluar karyawan pabrik yang berada di pinggiran jalan protokol.  [bersambung] M. Rizwan Katili

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *