Caleg Terpilih Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu – Boni Belitong: Kita Laporkan ke Polda Sumsel, Semoga Cepat Terungkap

Ilustrasi penggunaan ijazah palsu [Foto: KPO]

TBOnline [MUSI BANYUASIN] – Laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Caleg [calon anggota legislatif] terpilih Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] periode 2019-2024 dibenarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). “Ya benar ada laporan dari masyarakat terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu. Dalam laporan itu ada 3 Caleg yang dilaporkan, yakni dari daerah pemilihan [Dapil] II, III dan IV,” ungkap Komisiner Bawaslu Muba, Divisi Penindakan dan Hubungan Antar Lembaga, Husni Mubarok,Selasa (3/9).

Menurut Husni, saat ini pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. “Ini baru dugaan dan sedang kita dalami, baru 1 laporan yang masuk, namun untuk parpolnya dari PDI P dan Perindo,” ucapnya tanpa memberikan penjelasan lebih detail identitas caleg dimaksud. Dalam aturan, terang Husni, memang dibenarkan masyarakat untuk melaporkan caleg terpilih yang diduga melakukan pelanggaran. “Ya bisa saja. Batas waktunya 7 hari setelah dilantik, atau pengambilan sumpah anggota DPRD”.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua KPU Muba Maryadi Mustofa saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan persoalan hukum yang menimpa anggota DPRD terpilih tidak akan mengubah perolehan kursi partai politik. Sang legislator terpilih juga tetap dilantik jika belum ada putusan yang berkekuatan tetap (inkracht). “Setelah dilantik, kalau memang kasusnya sudah inkracht, mungkin akan dilakukan PAW [Pergantian Antar Waktu],”imbuhnya.

Terpisah, pegiat sosial Sumatera Selatan, Boni Belitong diketahui juga berencana melaporkan salah satu caleg terpilih periode 2019-2024 berinisial N ke Polda Sumsel terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. “Dari temuan kami dilapangan terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan anggota legislatif [Pileg] lalu oleh caleg berinisial N dari PDI-Perjuangan. Salah satunya, dalam ijazah yang dikeluarkan instansi pendidikan MIN Blora, nama terduga terlapor N bernasabkan seorang perempuan atau ibunya berinisial NG, jadi tertulis dalam ijazah N bin NG. Ini sangat langka terjadi di Indonesia apalagi tertulis dalam ijazah, karena nasab seorang muslim biasanya dihubungkan dengan laki-laki atau ayah, jadi seharusnya N bin SR [SR merupakan singkatan nama ayah N]. Kesalahan penulisan dalam ijazah merupakan kesalahan yang fatal, jika ada perbaikan haruslah diketahui dinas terkait dan diumumkan secara resmi,” tukas Boni.

Dikutip dari laman sumselnews.com, selain keganjilan dalam nasab yang tertera dalam ijazah N, Boni Belitong juga meragukan asal usul sekolah N. “Ia tamatan Madrasah Ibtidaiyah Negeri [MIN], namun berdasarkan penyelidikan kami, tercatat sebagai lulusan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah di Wadu, Sudung,” jelasnya.

Selain itu, keanehan lain ialah nama dan tandatangan pejabat pendidikan yang tertera pada halaman muka ijazah N, terdapat nama M. Syahid, yang menjabat rangkap sebagai Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Departemen Agama Kab/Kodya, yang juga menjabat sebagai Panitia Ujian Akhir MIN Pusat Rayon Kab/Kodya. Sementara pada sisi belakang ijazah N, nama pejabat Panitia Ujian Akhir MIN Pusat Rayon Kab/Kodya Blora ialah A. Soewardhi, bukan M. Syahid seperti dihalaman muka. “Bagaimana mungkin dalam ijazah terdapat jabatan yang sama namun diisi pejabat yang berbeda,” selidik Boni. “N juga diduga tidak pernah menggubris maupun mengklarifikasi kesalahan ini, hal ini dapat ditemukan dalam arsip ijazah, akte kelahiran serta riwayat hidupnya. Pihak kami resmi memasukan laporan ini hari ini [3/9/2019]” tutupnya. H. Bunadi & A. Sani /[SN]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *