Bila Melanggar Kode Etik, IPW Sebut Irjen Sambo Bisa Kena Sanksi Pemecatan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Foto:Kompas)

TBOnline, JAKARTA ¤ Penangkapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (6/8/2022) malam, terkait kasus penembakan Brigadir J memberikan kesan dramatis. Sebelum penangkapan ini, sore harinya sejumlah anggota Brimob Polri berseragam loreng tiba di Mabes Polri dengan menaiki tiga kendaraan taktis.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, sebelumnya mengatakan kedatangan personel Brimob itu dalam rangka pengamanan dan merupakan perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Bacaan Lainnya
Detik-detik Irjen Ferdy Sambo ditangkap terkait kasus kematian Brigadir J (Kolase foto Antara /PR)

“Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim. Itu atas permintaan resmi Kabareskrim,” kata Andi.

Informasi yang dihimpun, Ferdi Sambo ditangkap dan dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

Penempatan Ferdy Sambo (FS) di Mako Brimob ini, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) adalah untuk memudahkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.

“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil dll. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik tersebut jika termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun,” ujar Sugeng kepada TBO, Minggu (7/8/2022).

Dijelaskannya, bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh dan mengambil CCTV yang bukan miliknya, maka dapat juga dikenakan Pasal 362 KUHP jo. Pasal 56.

“Ancamannya 5 tahun, sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” tutup Sugeng. Pencus Hutabarat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *