Beda Sikap LSM BENTAR dan Kepala BPN Lebak Terkait Dugaan Pungli PTSL di Desa Prabugantungan

Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lebak (Foto : Ist)

TBOnline [LEBAK] — LSM Badan Elemen Tataran Rakyat (BENTAR) menyingkap dugaan pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. “Kami menerima keluhan dari sejumlah warga, bahwa mereka di pungut biaya oleh oknum aparatur atau panitia PTSL di Desa Prabugantungan untuk mengurusi sertifikat, ada yang Rp400 ribu hingga Rp4 juta per buku. Tentu, ini perbuatan melawan hukum,” ungkap Sekretaris LSM BENTAR Lebak Didin Saripudin, Selasa (12/10/2021).

Informasi (pungli) ini, kata Didin, jelas sudah kelewat batas, karena dalam aturan atau bila mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL tidak boleh lebih dari Rp150 ribu per buku. “Artinya, ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan. Dan itu pungli,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Didin menyatakan pihak LSM BENTAR telah mengantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan sejumlah warga Desa Prabugantungan penerima manfaat program PTSL yang menjadi korban dugaan pungli oknum panitia PTSL ini, bahkan LSM BENTAR sudah melayangkan laporan aduan (lapdu) ke Polres Lebak terkait dugaan pungli PTSL ini.

“Yang LSM BENTAR sikapi ialah program PTSL tahun 2017, sekitar 400 buku belum jadi sertifikatnya, padahal program ini sudah 4 tahun berjalan. Dan kami luruskan kembali, diduga besaran pungli yang dilakukan oleh oknum panitia desa itu ada yang Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta per buku,” kata Didin.

Terpisah, Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari LSM BENTAR soal dugaan pungli di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles. “Betul kang, kita akan dalami,” sebut Indik.

Kepala BPN Lebak : Tidak Ada PTSL di Desa Prabugantungan 

Agus Sutrisno, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lebak, menegaskan tidak ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTLS) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten seperti yang dituduhkan LSM BENTAR. Agus bahkan mengaku baru mendengar nama Desa Prabugantungan dan memastikan tidak ada kegiatan PTSL di desa tersebut.

Agus Sutrisno, Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lebak (Foto : Ist)

“Saya baru dengar ada Desa Prabugantungan dan kebetulan tidak ada kegiatan PTSL di sana,” kata Agus Sutrisno, Rabu (13/10/2021).

Ditanya lebih lanjut, Agus bersikukuh dan memastikan kembali jawaban sebelumnya. “Saya tidak bisa komentar, karena tidak ada PTSL di Desa Prabugantungan,” katanya. Deni & Suud

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *