Audiensi Aktivitas TI Rajuk Tower di Mapolda Babel, Terungkap PT Timah Tak Pernah Terbitkan SPK

Direktur LKPI yang juga kuasa hukum nelayan, Bujang Musa, SH.MH. saat memberikan keterangan usai rapat audiensi dan koordinasi terkait aktivitas TI Rajuk Tower di Laut Kelabat (Foto : Andi Mulya)

TBOnline [BABEL] — Audiensi dan koordinasi lintas instansi ke-2 terkait aktivitas penambangan timah di wilayah Teluk Kelabat yang meresahkan warga masyarakat nelayan, digelar di Ruang Rupattama Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (04/12/2020).

Aktivitas TI Rajuk Tower di Teluk Kelabat (Foto : Andi Mulya)

Berdasarkan undangan rapat yang ditandatangani Kapolda Irjen Anang Syarif Hidayat, audiensi ini menyusul surat yang dilayangkan Direktur LKPI Kabupaten Bangka Nomor : 001/Dir./LKPI.Bg/P/XI/2020 Tanggal 21 November 2020 perihal realisasi rencana Kapolda Kep. Bangka Belitung untuk melakukan audiensi antara masyarakat nelayan, PT Timah (Tbk) dan pemerintah provinsi serta kabupaten.Hadir dalam rapat yang dimulai sejak pukul 09.30 Wib hingga pukul 11.00 Wib ini, Sekda Babel mewakili gubernur, Kapolda Babel, pihak PT Timah (Tbk), Bupati Bangka, Sekda Bangka Barat mewakili bupati, Camat Kelapa, Direktur LKPI yang juga sebagai kuasa nelayan serta perwakilan masyarakat nelayan di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat.

Bacaan Lainnya

Direktur LKPI Bangka Bujang Musa, SH.MH. usai rapat di hadapan sejumlah wartawan mengatakan acara ini merupakan dengar pendapat melanjuti audensi sebelumnya mengenai pelaporan dan pengaduan masyarakat nelayan perihal aktivitas yang patut diduga penambangan timah mengunakan ponton Ti Rajuk Tower di sekitar Pulau Mengkubung dan Pulau Dante, yang termasuk di dalam aliran Sungai Subur (Perimping ) di Teluk Kelabat Dalam.

“Nelayan yang terkena imbas dari aktivitas penambangan tersebut bukan saja nelayan sekitarnya, akan tetapi termasuk nelayan-nelayan di seputar pesisir Pantai Teluk Kelabat Dalam,” kata Musa.

Bujang Musa, SH.MH. Direktur LKPI yang juga kuasa hukum nelayan (Foto : Andi Mulya)

Lanjut Musa, nelayan yang berada di Teluk Kelabat Dalam ini berada di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.

“Dalam dengar pendapat ini, Direktur Operasi Produksi PT Timah (Tbk) Agung, mengatakan bahwa penolakan penambangan ponton isap TI Rajuk Tower yang ada di sekitar wilayah tangkap nelayan di Pulau Mengkubung dan sekitar nya yang masuk dalam Teluk Kelabat Dalam tidak termasuk di dalam IUP PT. Timah (Tbk), meski PT. Timah memiliki beberapa titik wilayah IUP yang ada di dalam Teluk Kelabat Dalam, akan tetapi PT. Timah (Tbk) tidak pernah menerbitkan SPK di sekitar Pulau Mengkubung dan sepanjang aliran Pulau Dante. Jadi wajar masyarakat nelayan dari Kabupaten Bangka dan Bangka Barat melakukan penolakan karena di tempat ini merupakan wilayah tangkap nelayan di dua kabupaten,” papar Musa.

Kesimpulan rapat, jelas Musa, Kapolda berjanji dalam waktu dekat akan membersihkan dan menertibkan TI Tower di Pulang Mengkubung dan sekitar nya.

“Kita juga berharap kepada Bapak Kapolda selain apa yang disampaikan dalam rapat, bahwa harus penindakan hukum yang tegas terhadap para pemilik ponton TI Tower tersebut. Dan jika ada keterlibatan pihak aparat harus ditindak. Sebab negara kita menganut negara hukum oleh karenanya supremasi hukum harus betul- betul dijalankan,” tandas Musa. Andi Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *