Anggaran Pandemi Covid 19, Perlukah Transparansi Jelang Pesta Demokrasi?

Anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam penanganan Covid 19 [foto/infografik: liputan6]

Oleh : Fauzan Ali [Iwan] *

Lahirnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang [Perppu] Nomor 1 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, merupakan respons pemerintah pusat terkait penanganan dampak pandemi Covid -19 di sektor ekonomi nasional.

Bacaan Lainnya

Konsekuensi kemunculan perppu ini kemudian mendorong berbagai kalangan, baik itu DPR, aktivis maupun masyarakat untuk meminta pemerintah agar menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid -19 ini, sehingga dapat meminimalisir kebocoran anggaran dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Dana penanganan pandemi corona [Covid -19] yang bersumber dari APBN sebesar Rp 405,1 Triliun ini —plus alokasi khusus dari APBD tiap daerah— sepatutnya wajib di update penggunaan anggarannya, baik melalui website resmi milik pemerintah maupun media massa, sehingga dapat dilihat dan diakses oleh masyarakat luas, publikasi bisa dilakukan secara rutin serta melakukan pemuktahiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Seyogianya DPR selaku wakil rakyat tetap konsisten dalam hal pengawasan, sehingga dana ini efektif. Meski anggaran yang sangat fantastik nilainya ini memberikan keleluasaan kepada pemerintah tanpa persetujuan DPR, namun tidak mengurangi hak DPR sebagai bagian dari penyelenggara negara untuk melakukan pengawasan.

Kemudian dalam hal teknis, sebaiknya pemerintah baik pusat ataupun daerah saling berkoordinasi satu sama lain terkait pendataan siapa yang berhak dan layak mendapatkan bantuan agar tidak terjadi tumpang tindih, karena pendataan untuk jaring pengaman sosial ini sangatlah rawan manipulatif dan koruptif.

Masyarakat harus dilibatkan agar bisa melakukan pengawasan terkait anggaran dalam darurat situasi pandemi Covid -19 ini. Publik wajib tahu penggunaan uang tersebut baik yang berasal dari APBN maupun APBD karena penggunaannya sangat erat dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, transparansi ini diperlukan karena banyaknya donasi yang dikumpulkan pemerintah dari pihak lain, agar selaras dengan pengadaan kebutuhan untuk menangani Covid -19 yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah misalnya, wajib memberikan informasi yang lebih jelas, berapa banyak masyarakat yang melakukan sumbangan, baik itu berbentuk barang —APD, Alkes Covid 19 maupun pangan— dan kemudian berapa yang dibutuhkan pemerintah. Hal ini perlu dilakukan agar anggaran yang dikelola pemerintah terfokus pada upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang terdampak Covid 19 dan prinsipnya pengelolaan keuangan harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas agar tidak salah informasi bagi masyarakat.

Transparansi dan keterbukaan menjadi perkara mutlak, apalagi dalam waktu dekat akan diadakan pesta demokrasi [Pilkada serentak]. Jangan sampai muncul suara-suara tak sedap yang mengaitkan anggaran penanganan Covid -19 ini dengan biaya yang tidak sedikit untuk membiayai pesta demokrasi [Pilkada] nanti yang menjurus kepada salah satu calon kepala daerah.

Dinamika pandemi Covid 19 yang bercampur dengan dunia politik ini, sepatutnya juga menjadi perhatian serius penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK RI]), Kepolisian dan Kejaksaan. Para penegak hukum harus dapat bekerjasama dalam pengawasan persoalan anggaran tersebut. Semoga,-

*Pemimpin Umum Target Buser

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *