Alih Fungsi Hutan di Pasaman Barat, Belasan Oknum Pengusaha Sawit Dilaporkan LPLHI ke Ditjen Gakkum KLHK RI

TBOnline [PASAMAN BARAT] — Belasan oknum pengusaha yang diduga melakukan alih fungsi [perambahan] dan jual beli lahan hutan lindung dan produksi di wilayah Desa Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas-Kabupaten Pasaman Barat, dilaporkan pihak Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia [LPLHI] ke Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI [Gakkum KLHK].

Soni, pendiri dan dewan pengawas LPLHI dalam rilis menyebut pihaknya melaporkan 11 oknum pengusaha, diantaranya berinisial H.Is, Ad, El, AF, Na, H.Dl, H.Ar dan Ln ke Ditjen Gakkum KLHK RI atas dugaan melakukan alih fungsi kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit. “Ini berdasarkan investigasi dan inventarisir kawasan hutan yang dilakukan LPLHI, bahkan kami sinyalir terjadi praktik jual beli di kawasan hutan milik negara tersebut,” tandasnya, Sabtu [16/05/2020].

Meski sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23, lanjut Soni, kewenangan pemangku kawasan hutan lindung dan hutan produksi adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar. “Namun sepertinya dinas terkait terkesan melakukan pembiaran, sebab itu kita laporkan ke Gakkum KLHK pusat,” timpal Soni.

Dalam rilis yang diterima media ini, LPLHI dengan tegas meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum [Ditjen Gakkum] KLHK RI untuk segera memanggil 11 orang oknum pengusaha tersebut untuk dimintai penjelasan atau penyelesaian permasalahan secara aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Silahkan dilakukan proses hukum terhadap oknum pengusaha tersebut yang telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit agar menjadi efek jera terhadap perambah hutan lainnya di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar. Karena mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan atau turut serta melakukan kejahatan itu adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat 3 huruf A dan B,” tegas Soni.

Kepala UPTD KPHP Pasaman Raya, Yandesman ketika dihubungi awak media, Selasa [12/05] terkait alih fungsi kawasan hutan lindung dan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah tugasnya, bungkam seribu bahasa. Yandesman tak bergeming ketika dikonfirmasi, meski dalam aplikasi WhatssApp terlihat pesan ini terbaca. Ketika dihubungi lewat telepon, Yandesman berujar singkat. “Sedang rapat,” dalihnya.  

Sikap Kepala UPTD KPHP Pasaman Raya Yandesman dan pihak dinas lingkungan hidup Sumatera Barat, dalam menanggapi permasalahan alih fungsi hutan lindung dan produksi ini menimbulkan syak wasangka publik, besar kemungkinan sikap apatis ini ditunjukan karena dugaan oknum anggota DPRD kabupaten dan provinsi yang ikut menyumbang saham dalam perkebunan kelapa sawit di Pasaman tersebut.

Sementara itu, Kabid PPH Provinsi Sumbar Senatung mengungkapkan dukungannya terhadap langkah LPLHI yang akan melapor ke Gakkum KLHK Pusat. “Itu lebih baik karena di areal tersebut memang banyak oknum yang terlibat, jadi penegakan hukum tidak maksimal,” katanya, Kamis [14/05].

Sumber TBO dilokasi menjelaskan bahwa permasalahan ini sebetulnya sudah sempat dilaporkan ke dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi dan kabupaten. “Namun sampai saat ini laporan tersebut tidak pernah di tindaklanjuti dan bila ada tim yang turun hanya sekedar check lokasi dan tidak ada tindakan hukum lanjutan,” jelas sumber ini.

Tidak hanya alih fungsi lahan, temuan lain LPLHI di lokasi, juga terkait tapal batas antara Kabupaten Pasaman Barat dengan Kabupaten Madina, antara Kecamatan Batahan dengan Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas. “Diduga adanya pergeseran tapal batas, yang kemudian lahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada salah seorang pengusaha asal Sumatera Utara dan terdapat indikasi pelibatan pejabat setempat. Untuk hal ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk melengkapi laporan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” tutup Soni. [bersambung] – red***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *