Nasional

Rabu, 7 September 2022 - 05:42 WIB

1 tahun yang lalu

Detik-detik peristiwa bentrokan yang menewaskan dua petani tebu di Indramayu (Foto: tangkapan layar video/detik)

Detik-detik peristiwa bentrokan yang menewaskan dua petani tebu di Indramayu (Foto: tangkapan layar video/detik)

Ada Fakta Belum Tersingkap di Persidangan ‘Senin Jahanam’ di Lahan Tebu Tukdana

TBOnline, INDRAMAYU ¤ Proses hukum terhadap terdakwa kasus konflik agraria yang juga Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) Taryadi, kini memasuki babak baru. Hal ini setelah ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung-Jawa Barat, Nomor : 219/PID/2022/PT.BDG tanggal 5 Agustus 2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Nomor : 30/Pid.B/2022/PN.Idm tanggal 15 Juni 2022.

Dudung Badrun, SH.,MH, kuasa hukum Taryadi, mengurai beberapa kejanggalan dalam putusan sidang sebelumnya dan berharap Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan dan memberikan keadilan kepada Taryadi.  

Dalam salinan memori kasasi yang diterima TBO, terungkap dakwaan sebelumnya dapat batal demi hukum karena tidak menerapkan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP sebagaimana mestinya dan melanggar asas imparsial dan due of law, salah satunya karena uraian tentang tempus dan lokus delikti (waktu dugaan terjadinya tindak pidana) menjadi kabur (obscuur).

Baca Juga » Taryadi Ajukan Kasasi, Dudung Badrun : F-KAMIS Diposisikan Sebagai Agresor dan Kuat Tindakan Obstruction Of Justice

Dalam uraian pokok dakwaan yang menyatakan bahwa tanah terperkara sedang dalam proses sengketa lahan antara PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh dengan terdakwa di Desa Amis blok Cimendel Timur Petak 205 seluas 3,59 Ha, Petak  5,15 seluas 3,82 Ha, Blok Aren Petak 516 seluas 3,82 Ha dan Petak 256 seluas 3,85 Ha (hal 4 Yudek Fakti tingkat banding Jo hal 8 Yudex Fakti tingkat pertama) serta sengketa lahan di wilayah Indramayu antara PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh dengan anggota F-KAMIS (Hal 5 s.d 6 Yudex Fakti tingkat banding jo) di lahan sengketa antara PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh faktual dan existing adalah anggota F-KAMIS. Sekiranya benar lahan tersebut adalah hak PT. PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh, maka penguasaaannya semestinya melalui eksekusi perkara perdata bukan melalui jasa pihak masyarakat yang dibentuk oleh PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh yang dikenal sebagai anggota kemitraan, karena justru tindakan PG Jatitujuh lah sehingga timbul korban saat bentrok antara anggota F-KAMIS dengan anggota kemitraan.

“Untuk itu, semestinya yang layak ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah pihak PG Jatitujuh dan bukan terdakwa Taryadi,” kata Dudung.

Beberapa fakta hukum lain yang tidak diungkapkan antara lain : lokus delikti (tempat kejadian perkara) bentrok antara anggota F-KAMIS dengan TRI Petani Kemitraan PG Jatitujuh di Petak 112 di Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Fakta hukum ini berdasarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Wandita bin Sumantri bersesuaian dengan saksi Eryanto alias Doeng bin Wartangi, saksi Carsudin, saksi Daryana alias Keplo alias Lurah Bin Carman (alm) (hal 60 putusan Yudex Fakti tingkat pertama, Ibid hal 82, Ibid hal 83, Ibid hal 84-85), sedangkan selebihnya bukan saksi melainkan de auditu yaitu menerangkan berdasarkan informasi orang lain karena tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mendengar sendiri pada tempat suatu peristiwa hukum terjadi.

Baca Juga » Lewat Kasasi Taryadi Mencari Keadilan, Dudung Badrun Tegaskan Pabrik Gula Jangan Melampaui Kewenangan

Tempus delicti (waktu kejadian perkara -red) pada 4 Oktober 2021, jam nya tidak jelas. Fakta hukumnya karena tidak ada disebutkan waktu terjadi bentrok, ini berdasarkan keterangan saksi satu yang bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya yaitu saksi Maman Sulaeman alias Acong bin Saidi bersesuaian dengan keterangan saksi Eryanto alias Doeng bin Wartangi (hal 76, hal 81 putusan Yudex Fakti tingkat pertama).

Kemudian, masa berjumlah 400 orang bergerak dari Majalengka memasuki Kabupaten Indramayu di lokasi perkara, menggunakan mobil dikoordinir dan dibiayai oleh PG melalui sinder dengan mengatasnamakan TRI Kemitraan PG.

“Fakta hukum ini berdasarkan keterangan saksi Kartono (putusan Yudek Fakti tingkat pertama halaman 60 dan 99),” tulis Dudung.

Dede Sutaryan alias Yayan penduduk Desa Jatiraga dan Suhenda alias Uyut bin Karnata penduduk Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, adalah korban bentrokan selaku pihak penyerang yang berjumlah lebih dari 400 orang, fakta hukum ini berdasarkan keterangan saksi Disma (Yudek Fakti tingkat pertama halaman 103). Dede Sutaryan alias Yayan sebagai Ketua BUMDes Jatiraga, menjadi pengetahuan umum melakukan ekspansi atas lahan sengketa di Kabupaten Indramayu, sementara Suhenda alias Uyut sebagai Pimpinan Padepokan Desa Sumber Kulon yang disewa PG untuk jasa pengamanan (jeger -red). 

“Untuk dapat menyatakan seseorang bertanggung jawab atas sebab, maka seharusnya mengurai terlebih dahulu fakta hukum tentang peristiwa apa yang terjadi pada tanggal 4 oktober 2021 jam 10.00 WIB di Petak Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, yaitu bentrok antara petani yang mengaku TRI Mitra PG Rajawali II Jatitujuh yang digerakan oleh PG Jatitujuh berjumlah 400 orang lebih, menyerang anggota F-KAMIS di lokasi tersebut yang jumlahnya lebih sedikit. Dalam penyerangan tersebut korban ikut memimpin massa petani yang mengaku TRI Mitra PG Jatitujuh yang datang dari wilayah Kabupaten Majalengka, pada awalnya pihak petani anggota F-KAMIS terdesak, kemudian dapat memukul mundur, dalam fase ini Yayan dan Uyut menjadi korban terluka, dalam proses pengobatan tidak tertolong dan meninggal dunia, dalam bentrok tersebut kedua belah pihak sama-sama menggunakan senjata tajam”.

Sementara, terdakwa Taryadi ketika terjadi bentrok tidak berada di lokasi, tetapi di tempat tinggal nya di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang jaraknya 10 KM. Fakta hukum ini adalah menjadi pengetahuan umum dan bersesuaian dengan keterangan saksi Maman Suleman alias Acong bin Saidi (alm) (putusan Yudek Fakti tingkat pertama halaman 80).

“Pihak F-KAMIS khususnya terdakwa sudah melaporkan ke Intel Polres Indramayu untuk mencegah terjadinya bentrok massa F-KAMIS dengan PG, fakta hukum ini berdasarkan keterangan saksi Suharto alias Ewok bin Carman bersesuaian dengan saksi Aminudin (putusan Yudek Fakti tingkat pertama hal 72 dan hal 74)”.

Faktual lokasi sengketa dikuasai oleh anggota F-KAMIS di Kabupaten Indramayu, sekiranya PG  Jatitujuh mengklaim sebagai haknya, maka tidak melalui cara-cara premanisme (di luar mekanisme hukum) dapat melalui gugatan perdata dan eksekusi perkara perdata atas tanah sengketa dimaksud. Namun pihak PG Jatitujuh memutarbalikan opini melalui press release atau keterangan saksi palsu yaitu saksi Karpo bin Nursi, (Yudex Fakti tingkat banding meng copy paste pertimbangan Yudex Fakti yang hanya mendasarkan keterangan saksi palsu, saksi Karpo, S.H bin Nursi pada halaman 62) dimana Yudek Fakti tingkat pertama : Bahwa sejak tahun 2014 LSM F-KAMIS telah melakukan gugatan secara perdata di PN Indramayu, 4 kali perdata dan 1 kali di Pengadilan Tinggi mulai dari 12, 18, 40 dan 61, semua putusan dimenangkan oleh PT PG Rajawali 2; hal ini bertentangan dengan barang bukti pada  Yudek Fakti tingkat pertama halaman 110 menyebutkan bukti surat penuntut umum (JPU) yaitu 1 (satu) bundel fotocopy Putusan Kasasi nomor : 200K/Pdt/2016 Jo. nomor 311/Pdt/2015/PT.Bdg nomor; 32/Pdt,G/2014/PN, Idm tanggal 19 mei 2015.

Yudek Fakti hanya copy paste dari dakwaan jaksa penuntut umum tanpa memberikan pertimbangan yang jelas dan rinci sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga tidak mempertimbangkan yang jelas dan rinci fakta-fakta hukum, eksepsi, pledoi penasihat hukum pemohon kasasi, dengan demikian Yudex Fakti menunjukan pelanggaran asas imparsial, due of law dan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, sehingga dalam memutuskan perkara inkasu menjadikan vonis yang tidak benar dan adil. Maka beralasan menurut hukum putusan Yudex Fakti tingkat banding Jo. putusan Yudex Fakti tingkat pertama inksu dibatalakan oleh Yudex Yuris pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara aquo di tingkat kasasi”. ilham

Artikel ini telah dibaca 524 kali

“Kebaikan Berawal dari Sini” Danone-AQUA
Baca Lainnya