Privilege Pemkab Sukabumi Untuk ABS : Katebelece Mantan Bupati, Gugatan Lela Sumirat dan (Prank) Jembatan Cileuley

TBOnline, SUKABUMI ¦ Cerita awal dibalik prank pembangunan Jembatan Cileuleuy (Jalan Akses), Ruas Jalan Bojongkokosan, Parungkuda — Cibunarjaya, Ciambar, diduga bermula dari gugatan Lela Sumirat terhadap PT. Anugerah Bangun Sentosa (ABS) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada 29 Mei 2020 silam. Dalam salah satu petitum (tuntutan gugat), Lela meminta salah satu tergugat untuk dapat bertanggungjawab dalam mengupayakan pembangunan jembatan tersebut.

Entah bagaimana ceritanya, gugatan Lela Sumirat di PN Cibadak ini malah berujung anti klimaks, setelah beberapa kali mediasi ia tidak meneruskan perkara dan mencabut gugatan. Klimaksnya diduga justru terjadi di luar mahkamah, ketika terbit Perjanjian Kerjasama (PKS) Nomor : 503/37-PKSPRW/IX/2021 — Nomor : 011/PKS PRW/ABS-GBA 2/IX/2021, tanggal 17 September 2021, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan PT Anugerah Bangun Sentosa tentang Pemanfaatan Ruang Wilayah (PKS-PRW) Kegiatan Perumahan di Kecamatan Parungkuda, yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami (Pihak Kesatu) dan Dirut PT. ABS Suherman Safrudin (Pihak Kedua).

Bacaan Lainnya

Ajibnya, setelah PKS-PRW ini terbit, berbagai privilege justru didapat PT. ABS —meski Jembatan Cileuleuy belum juga dibangun— jika awalnya lahan yang diusahakan PT. ABS untuk pembangunan Perumahan Griya Bojongkokosan Asri hanya seluas ± 36.267 m², dalam PKS PRW ini lahan meningkat 3 kali lipat menjadi ± 96.267 m².

Selain itu, Pemkab Sukabumi juga merelakan aset tanah miliknya seluas 1.298 m² disewakan kepada PT. ABS sebagai akses jalan Perumahan Griya Bojongkokosan Asri.

Tidak hanya itu, sebagai tindaklanjut PKS-PRW ini, melalui surat bernomor : 074/7026-KSM/2021, tertanggal 29 Oktober 2021, Bupati Marwan Hamami juga mengirimkan surat kepada bawahannya, yakni beberapa kepala perangkat daerah, tujuannya agar memudahkan atau mengakomodir segala bentuk perizinan (termasuk fasilitas penunjang) baik lahan maupun bangunan perumahan milik PT. Anugrah Bangun Sentosa, diantaranya kepada Kadis Peternakan, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kadis Perkim, Kadis Perhubungan, Kadis PU, Kepala DPTR, Camat Ciambar dan Camat Parungkuda.

ABS Yang Beruntung Namun Tak Tahu Diuntung

Sayang, setelah berbagai kemudahan yang didapat, PT. ABS justru mengabaikan berbagai kewajiban, namun anehnya tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Setidaknya hingga kini, Jembatan Cileuleuy (Jalan Akses), Ruas Jalan Bojongkokosan, Parungkuda — Cibunarjaya, Ciambar, belum juga dibangun PT. ABS. Selain itu, denda sebesar Rp. 2.408.993.000,- sebagai konsekuensi keterlambatan pembangunan jembatan pun diduga belum dibayarkan ABS ke kas Pemda Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, sewa aset tanah Pemda Kabupaten Sukabumi, yang dijadikan akses Perumahan Griya Bojongkokosan Asri, diduga sejak tahun 2023 belum dibayarkan PT. ABS.

Aktivis PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto, menyayangkan kondisi ini, menurutnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengetahui adanya ketidakpatuhan PT. ABS tersebut. Namun tetap memberikan perluasan manfaat kepada pihak perusahaan. Bahkan, pemerintah daerah disinyalir tetap menerbitkan rekomendasi atau persetujuan bangunan gedung (PBG) pembangunan tahap II Perumahan Griya Bojongkokosan Asri.

“Tanpa terlebih dahulu pemerintah daerah menegakkan klausul dalam PKS yang telah disepakati bersama. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain pembiaran terhadap pelanggaran, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, serta pengabaian kewajiban pengawasan,” papar Zefry, Rabu (17/6/2026).

Lebih jauh ia menegaskan kondisi tersebut berpotensi dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban kepala daerah dan jajarannya dalam melindungi aset serta kepentingan daerah.

“Atas dasar itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas, guna memastikan apakah benar telah terjadi praktik mal administrasi hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PKS tersebut. PEKAT-IB Sukabumi melalui DPP PEKAT-IB dalam waktu dekat akan melaporkan peristiwa ini ke APH Pusat di Jakarta, sebab ini sudah jelas terang benderang dugaan wanprestasi nya,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *