TBOnline (BOGOR) – Kebocoran zat kimia jenis NH3 (amoniak) di pabrik es milik PT Indo Kristal di Desa Curug, Gunung Sindur, Bogor berdampak pada warga yang tinggal di sekitar lokasi pabrik tersebut berdiri.
Informasi yang dihimpun Target Buser, pada Sabtu (19/1) sekitar jam 16.30 Wib terdapat pipa saluran amoniak yang bocor di pabrik tersebut. “Kita baru 3 hari operasional yaitu mulai tanggal 16 Januari 2019, dan masuk hari ketiga ini diketahui bahwa ada kebocoran pada pipa saluran amoniak,” ungkap operator mesin Edi dan Topan.
Teknisi lain bernama Charles menerangkan kebocoran zat amoniak ini tidak menimbulkan ledakan, hanya menurutnya masyarakat yang berada di sekitar pabrik akan merasakan sesak nafas dan perih dimata serta lama kelamaan menjadi pusing dan mual apabila terhirup zat amoniak.
Sesaat setelah peristiwa ini terjadi anggota Polsek Gunungsindur segera meninjau lokasi, melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memasang police line. Selain itu petugas juga mendata masyarakat yang terdampak atas bocornya zat kimia tersebut kemudian memanggil petugas pemadam kebakaran untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Masyarakat Minta Pabrik Ditutup
Setelah peristiwa kebocoran zat amoniak milik pabrik PT Indo Kristal ini, maka pada Senin (21/1) digelar musyawarah antara warga Kampung Poncol, Desa Curug, Gunungsindur dengan pihak PT Indo Kristal.
Musyawarah ini dihadiri Kapolsek Gunungsindur, Camat Gunungsindur, Danramil, Kepala Desa Curug, Ketua BPD Curug, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Bogor, Dinas Kesehatan beserta tokoh masyarakat setempat.
Pihak PT Indo Kristal diwakili Letkol Heru, dari Kodiklat TNI AD menyampaikan akan bertanggungjawab terhadap segala hal dan dampak yang disebabkan dari kebocoran gas amoniak milik PT Indo Kristal ini.
Adapun para warga melalui perwakilan Ketua RT01/01, RT02/01 Kampung Poncol dan usulan dari tokoh agama Ustad Emad, meminta perusahaan milik PT Indo Kristal ini ditutup karena jika terjadi kebocoran gas amoniak lagi maka akan sangat berbahaya terhadap warga sekitar. “Perusahaan boleh buka akan tetapi jangan meneruskan jenis usaha yang menggunakan gas amoniak,” ungkap perwakilan warga.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Curug Edi Mulyadi mengatakan, sejak peristiwa yang mengakibatkan 114 warganya mengalami keracunan, kegiatan perusahaan dihentikan hingga ada kesepakatan antara perusahaan dengan warga. “Penutupan ini dilakukan hingga permasalahan bisa selesai dan keinginan warga bisa terpenuhi, saya nggak bisa prediksi mungkin sekitar 1 sampai 2 bulan ke depan,” kata Edi.
Edi telah membentuk tim guna melakukan inventarisir kerugian, mempertimbangkan izin dan meminta perusahaan bertanggungjawab.
Terkait perizinan, lanjut Edi, perusahaan telah melengkapi semua perizinan mulai dari Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Izin Operasional, Izin Penggunaan Peruntukkan Tanah (IPPT), UKL, UPL hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
PM Hutabarat