Wartawan Dijegat, Dewan Pers Digugat

TB-Online, Jakarta

Sidang perdana gugatan terhadap dewan pers yang diajukan Hence Mandagi, Ketua SPRI dan Wilson Lalengke, Ketua PPWI sudah WO dironde awal. Sidang yang  sedianya digelar Rabu (9/5/2018) kemarin di PN Jakarta Pusat ditunda hingga 21 Mei 2018 mendatang. Alasan penundaan karena dewan pers sebagai pihak tergugat, absen dalam persidangan.

Hence Mandagi-Ketua SPRI (Kanan), Wilson Lalengke – Ketua PPWI (Kiri) Dan Kuasa Hukum Dolfi Rompas (Tengah) Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dijumpai Target Buser diluar ruang sidang PN Jakarta Pusat, Dolfi Rompas bersama Asterina Batubara, tim kuasa hukum penggugat menjelaskan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya ini terkait kebijakan dewan pers dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun lembaga dan organisasi yang ditunjuk melakukan uji kompetensi tersebut, selain itu juga terkait ferivikasi media massa yang dinilai mengekang kemerdekaan pers. “Semua kebijakan dewan pers ini menurut klien kami justru menghambat kemerdekaan pers itu sendiri. Misalnya, dalam pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers dengan menunjuk lembaga yang sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP hanya dengan Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku. Tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP menurut UU adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” pungkasnya. Lebih jauh, Rompas menerangkan selain bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, kebijakan dewan pers ini juga melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang pers nasional dan beberapa peraturan dalam UU Nomor 32 tentang BNSP. “Khususnya dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, pada pasal 15 ayat 2 yang mengatur fungsi dewan pers ada poin A sampai F, disitu tidak ada dewan pers melakukan fungsi uji kompetensi, atau disebut lembaga mana yang melakukan uji kompetensi. Dalam UU Nomor 40 tahun 1999, hak dan kewajiban pers sendiri sudah diatur dalam pasal 2, 3, 4, 5 dan 6. Disitu tidak ada mengatur bahwa pers melakukan uji kompetensi. Jadi dewan pers sendiri melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan pers selayaknya melindungi kemerdekaan pers,” tegasnya.  Rompas menambahkan, gugatan ini penting dilakukan agar pers Indonesia nantinya bebas dari upaya kriminalisasi. “Karena menurut klien kami, banyak laporan kepada pihaknya terkait rekomendasi dewan pers yang justru mengkriminalisasi wartawan”.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi menegaskan ketidakhadiran dewan pers dalam sidang ini menunjukan dewan pers belum menghormati hukum, karena pengadilan ialah tempat mencari keadilan. “Kita akan tetap lanjut,” katanya. Menurut Hence Mandagi, inti gugatan pihaknya bersama PPWI ialah mengembalikan fungsi dewan pers sesuai undang-undang. Karena undang-undang memberikan fungsi dewan pers untuk memberikan fasilitas bagi organisasi pers dan wartawan dalam meningkatkan kualitas, bukan membuat regulasi, seperti departemen penerangan zaman orde baru. “Menurut kami kebijakan uji kompetensi wartawan bersama lembaga yang ditunjuknya dan verifikasi media massa justru membungkam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi wartawan. Dalam beberapa kasus bila medianya belum terferivikasi dan wartawannnya belum uji kompetensi, dewan pers merekomendasi  kepada pengadu untuk dilapor ke polisi, inikan salah satu bentuk kriminalisasi,” tukasnya. “Gugatan ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik”.

Wilson Lalengke, Ketua  Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menambahkan dirinya sudah menduga Dewan Pers tidak akan hadir pada sidang hari ini. “Saya yakin dewan pers sadar akan kesalahan yang dibuatnya. Seharusnya dia mengakui kesalahannya sehingga masalah ini selesai,” ujar jebolan Lemhanas ini kepada awak media.

Pimpinan Redaksi TARGET BUSER, Ilham Akbar Rao (Jaket Merah) Mendukung Gugatan SPRI & PPWI Terhadap Upaya Melawan Hukum Yang dilakukan Dewan PERS.

Pemimpin Redaksi Target Buser, Ilham Akbar Rao, yang turut hadir dalam persidangan di PN Jakarta Pusat ini juga memberikan dukungan terhadap upaya gugatan yang dilakukan SPRI dan PPWI atas beberapa aturan maupun kebijakan dewan pers yang justru dapat mencederai kemerdekaan pers. “Saya menyarankan agar rekan-rekan seprofesi datang pada sidang kedua 21 Mei mendatang, karena ini menyangkut masa depan kita, jadi penting dikawal,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) Wilson Lalengke telah mengambil langkah hukum sebagai upaya mengakomodir aspirasi para wartawan dan media dari berbagai daerah yang merasa dirugikan oleh kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Dewan Pers. Pada Kamis. 19 April 2018, kedua pimpinan organisasi pers ini resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pers di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menunjuk tim kuasa hukum yang diketuai Dolfi Rompas, SH, MH.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *