Wajib Baca ! Ini Poin Penting PPKM Darurat se Jawa-Bali

“PPKM Darurat resmi akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021”

TBOnline [JAKARTA] — Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dirinya telah ditugasi langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membentuk kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Pasalnya, kasus COVID-19 terus meningkat di Indonesia dan tak henti-hentinya mencetak rekor.

“Presiden 2 hari lalu meminta saya untuk mempersiapkan penanganan Jawa dan Bali. Kita sebut impelementasi PPKM Darurat Jawa-Bali,” ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan pemerintah telah menyusun kebijakan PPKM Darurat selama 4 hari. Disusun dengan mendengar semua pandangan, dari epidemiologi, hingga Asosiasi Kedokteran.

Proses pengambilan keputusan ini dinilainya sudah sangat cermat, dan juga dilatarbelakangi pengalaman pemerintah selama satu setengah tahun menangani pandemi.

Periode penerapan PPKM Darurat sendiri akan dimulai sejak 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus/hari.

“Ini sudah dilaporkan ke Presiden dan Presiden setuju langkah ini, dan diperintah untuk dilakukan dengan tegas dan terukur,” tegas Luhut.

Lalu seperti apa aturan pengetatan yang ada dalam kebijakan PPKM darurat ini? Dilansir dari detikcom berikut poin-poin nya :

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:

A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sementara itu, pemberlakuan PPKM darurat ini akan dilakukan di 122 kabupaten/kota yang ada di seluruh Jawa-Bali. Wilayah ini dipilih sesuai dengan nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4.

Lalu daerah mana saja yang melakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021:Asesmen situasi pandemi level 4
1. Banten
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang

2. Jawa Barat
Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi

3. DKI Jakarta
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah
Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas

5. DI Yogyakarta
Sleman
Kota Yogyakarta
Bantul

6. Jawa Timur
Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu

Asesmen situasi pandemi level 3
1. Banten
Tangerang
Serang
Lebak
Kota Cilegon

2. Jawa Barat
Sumedang
Sukabumi
Subang
Pangandaran
Majalengka
Kuningan
Indramayu
Garut
Cirebon
Cianjur
Ciamis
Bogor
Bandung Barat
Bandung

3. Jawa Tengah
Wonosobo
Wonogiri
Temanggung
Tegal
Sragen
Semarang
Purworejo
Purbalingga
Pemalang
Pekalongan
Magelang
Kota Pekalongan
Kendal
Karanganyar
Jepara
Demak
Cilacap
Brebes
Boyolali
Blora
Batang
Banjarnegara

4. DI Yogyakarta
Kulon Progo
Gunungkidul

5. Jawa Timur
Tuban
Trenggalek
Situbondo
Sampang
Ponorogo
Pasuruan
Pamekasan
Pacitan
Ngawi
Nganjuk
Mojokerto
Malang
Magetan
Lumajang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kediri
Jombang
Jember
Gresik
Bondowoso
Bojonegoro
Blitar
Banyuwangi
Bangkalan

6. Bali
Kota Denpasar
Jembrana
Buleleng
Badung
Gianyar
Klungkung
Bangli

Red (dtk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *