Wabup Banyuasin Buka Suara, Lembaga Lidik Kasus Bakal Segera laporkan Tukar Guling TKD Padang Rejo

Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono atau yang akrab disapa Pakde Slamet [foto: globalplanet]

TBOnline [BANYUASIN] — Proses ruislag [tukar guling] tanah kas desa [TKD] Padang Rejo, Kecamatan Air Kumbang-Banyuasin dengan lahan pribadi yang dilakukan Kades Rahman ditanggapi Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono atau yang akrab disapa Pakde Slamet.

Manurut Pakde Slamet proses tukar guling TKD dengan lahan pribadi diperbolehkan namun tetap melalui mekanisme dan diketahui camat sebagai kepanjangantangan pemerintah daerah. “Tukar guling antara aset desa dengan lahan pribadi boleh saja, asal peruntukan dan fungsinya dapat digunakan untuk umum, kemudian dibuat risalah / notulen rapat kades disaksikan BPD desa dilampiri SPH / SHM asli, diketahui camat sebagai kepanjangan pemkab. Ini perlu tidak menutup kemungkinan suatu waktu ahli waris bisa menuntut jika tidak diketahui camat [camat merupakan PPAT],” sebut Pakde Slamet lewat pesan WhatssApp kepada TBO, Kamis [12/03/2020].

Bacaan Lainnya

Lokasi lahan Tanah Kas Desa [TKD] Padang Rejo, yang kini diduga beralih ke pihak ketiga [foto: targetbuser]
Diberitakan sebelumnya, Kades Padang Rejo Rahman diduga keras melakukan tukar guling TKD Padang Rejo dengan tidak melalui prosedur yang ditetapkan. TKD Padang Rejo yang ditukar Rahman bukan untuk kepentingan umum dan kini malah diusahakan pihak lain yang diketahui bukan merupakan warga asli Desa Padang Rejo, sedangkan eks lahan Ketua RT 04 Sudiran seluas ¾ Ha [± 7500 M] justru dijadikan Rahman TKD Padang Rejo yang baru.

Bungkamnya Kades Rahman hingga kini diduga karena ia merasa memiliki backing yang ikut menikmati selisih harga tukar guling TKD Padang Rejo. “Yah memang bukan dia saja [Kades Rahman] yang menikmati, jadi dia merasa semua yang terlibat bakal kena juga,” sebut sumber TBO yang minta namanya dirahasiakan. Sumber ini bahkan menyebut Rahman sebelumnya juga pernah tersandung kasus hukum terkait perkara lahan di Padang Rejo.

Lokasi lahan Tanah Kas Desa [TKD] Padang Rejo, yang kini beralih ke pihak ketiga [foto: rahmad]
Terpisah, Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kasus [Lidik Kasus] Soni  kepada TBO mengaku akan segera melaporkan kasus tukar guling TKD Padang Rejo ini ke aparat penegak hukum [APH]. “Ada indikasi korupsi dan memperkaya diri dan kelompok yang diduga dilakukan Kades Padang Rejo dalam proses tukar guling TKD dengan lahan pribadi ini. Karena dari awal kepala desa seolah tidak transparan, hal ini terbukti dengan tidak terdapatnya notulen rapat serta warga yang hadir diduga tidak memenuhi kuorum. Selain itu juga tidak menempuh prosedur tukar guling yang ditetapkan dalam Permendagri No 1/2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Nanti bakal terungkap dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum,” pungkas Soni di Palembang, Kamis [12/03].

Pihaknya, lanjut Soni, hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Padang Rejo dalam proses tukar guling TKD ini. “Lembaga Lidik Kasus akan terus mengawal dugaan korupsi dalam tukar guling TKD ini,” tegas Soni. red ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *