Tukang Ukur Ungkap Penjualan Lahan Negara, Kades Tanjung Irat Terima Rp 2 Miliar

Target Buser, Lingga

Penjualan lahan negara yang masuk kategori Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga sedikit demi sedikit mulai terungkap.

Berdasarkan “nyanyian” tukang ukur tanah yang bernama Jasmin, bahwa penjualan lahan untuk kepentingan pertambangan pasir oleh PT Citra Semarak Sejati diperintah oleh Kepala Desa Tanjung Irat, Kahar. ”Posisi saya di Desa Tanjung Irat adalah bendahara desa. Saya yang diperintah kades untuk mengukur lahan bersama 13 orang lainnya. Pengukuran dilaksanakan sejak  13 Mei 2017. Luas lahan yang diukur 210 hektare, termasuk lahan untuk jetty (dermaga) dan lahan stok file,” cerita Jasmin, Jumat (20/10).

Ia melanjutkan, tidak hanya mengukur lahan tetapi juga diperintah untuk pembuatan denah tanah area pertambangan pasir darat PT Semarak Sejati yang akan beraktivitas. ”Saya tidak tahu, kalau lahan tersebut dilarang untuk diperjualbelikan, termasuk ada hutan mangrovenya,” tambahnya.

Menurut Jasmin, pernyataan sekretaris desa yang mengaku tidak tahu tentang pembuatan surat lahan negara yang dijual kepada PT Semarak Sejati adalah kebohongan untuk melepaskan tanggung jawab. ”Tanah tersebut telah diukur pada Mei 2017. Tidak mungkin suratnya dibuat tahun 2015,” sebutnya.

Terkait surat tanah yang ditunjukan Sekretaris Desa Tanjung Irat, Armin yang dikeluarkan tahun 2015. Jasmin menegaskan, bahwa surat tersebut hasil rekayasa. Hal ini terlihat, dengan adanya perbedaan warna stempel pada surat tersebut. ”Saya yakin surat tersebut tidak masuk dalam ploting area, yang di maksudkan untuk dijual kepada PT Semarak Sejati bukan yang saya buat. Karena, surat tersebut sudah berada di pihak perusahaan tambang,” katanya.

Untuk lahan yang pengukuran dibuat olehnya, PT Semarak Sejati sudah membayarnya dengan nilai sebesar Rp 2 milar. Sebagian uang dibayarkan kepada warga yang memiliki lahan, dan sebagian lagi tidak diketahui keberadaannya. ”Saya sebut ini, biar jelas semuanya. Jangan hanya saya yang dijadikan korban,” imbuhnya.

Terpisah, Sekdes Tanjung Irat Armin, mengaku tidak tersangkut dengan kasus dugaan penjualan lahan kepada pengusaha pertambangan pasir ini. Hal ini ditegaskan, dengan surat tanah yang dikeluarkan adalah tahun 2015. ”Saya mulai menjabat Sekretaris Desa Tanjung Irat sejak awal 2017. Sedangkan, survei dikeluarkan tahun 2015,” kilah Armin.

Secara terpisah PT. Semarak Sejati sudah membayar lahan di Tanjung Irat dan surat-surat alas hak sudah kami terima dan perjanjian atas nama masyarakat mendukung perusahaan tersebut (sumber perusahaan yang tidak mau disebut namanya-red), pada 4 Oktober 2017 di Tanjungpinang.

(Awang Sukowati)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *