Tindaklanjuti Temuan BPK 2016, LSM MAK Kejarikan Disdik dan Diskes Cianjur

Kantor Kejari Cianjur (sumber : TJ)

TB-Online, Cianjur

Terkait dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan dunia pendidikan dan dinas kesehatan Kabupaten Cianjur, LSM MAK (Masyarakat Anti Korupsi) pada Jumat, 1 Desember 2017 lalu melaporkan secara resmi temuan pada kedua instansi tersebut ke Kejaksaan Negeri Cianjur. “Laporan diterima Agus Hariono, Kasi Intel Kejari Cianjur,” ungkap Ilham Akbar, Sekjen DPP LSM MAK dilokasi seusai menyerahkan laporan pengaduan dugaan tipikor bernomor: V/LP.DPP.LSM-MAK/11/2017 dan VI/LP.DPP.LSM-MAK/11/2017.

Menurutnya laporan tersebut sebagai tindak lanjut temuan BPK tahun 2016, dimana untuk lingkungan dinas pendidikan terdapat sejumlah dana yang masuk ke rekening SMKN 1 Cibinong sebesar Rp 400.929.000 (Empat Ratus Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) pada 21 Desember 2014 di BRI Kantor Cabang (KC) Cianjur, dengan keterangan transaksi TSA01  SPPD-4350D3,-SMK N 1 C1. Dana tersebut diketahui tidak jelas asal usulnya, bahkan kemudian BRI KC Cianjur memblokirnya. Meski sudah ada surat rekomendasi dari Direktur Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI agar pihak SMKN 1 Cibinong berkoordinasi dengan BRI KC Cianjur untuk mengembalikan dana tersebut ke kas umum negara, namun hingga berakhirnya pemeriksaan BPK pada 6 Mei 2017 hal ini belum juga terlaksana. “Artinya sudah dua tahun dana tersebut mengendap direkening SMKN 1 Cibinong pada BRI KC Cianjur, LSM MAK menduga dana tersebut bagian dari kejahatan TPPU,” pungkasnya. Menurut Ilham, pada UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disebutkan transaksi mencurigakan salah satunya ialah transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. “Jadi dana siluman yang masuk ke rekening SMKN 1 Cibinong sejak 2014 lalu jelas sudah memenuhi karakterisktik. Ini bisa jadi bukti permulaan, karena tidak jelas asal usulnya,” katanya. Ditambahkan Ilham, pihaknya sebelumnya sempat meminta klarifikasi Disdik Cianjur, namun hingga kini surat klarifikasi LSM MAK tersebut belum dijawab. “Kalau memang dana yang masuk ke rekening SMKN 1 Cibinong tersebut dikategorikan clean and clear, semestinya surat LSM MAK bernomor 06/MAK.KL/XI/2017, yang diterima Disdik Cianjur pada 16 November 2017 tersebut dijawab. Inikan informasi publik yang terbuka, karena menggunakan anggaran negara”.

Sementara itu, terkait dinas kesehatan, Ilham menuturkan ialah proyek rehabilitasi berat puskesmas DTP Sukaresmi. “Ada dugaan penyalahgunaan anggaran, dengan menggunakan anggaran APBN (DAK dan DAU) dalam satu proyek DTP Sukaresmi TA 2016 dan TA 2017. Sisa anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) yang digunakan CV ZPS nyatanya tidak digunakan kembali CV Galuga Indah, malahan menganggarkan kembali dari DAU (Dana Alokasi Umum). Selain itu tidak diblacklistnya CV ZPS menjadi persoalan lain, padahal ini rekomendasi BPK,” tegasnya.

Ditanya terkait pertemuan dengan Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Hariono, Ilham menjelaskan bahwa laporan LSM MAK diterima dan akan ditindaklanjuti pihak Kejari. “Kita masih menunggu tindak lanjut laporan tersebut”.

Sementara itu, Target Buser sempat melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, terkait dana yang masuk kerekening SMKN 1 Cibinong dan proyek Puskesmas DTP Sukaresmi, namun hingga berita ini naik surat Target Buser tersebut belum mendapatkan balasan. redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *