Tim Gradak Satres Narkoba Polres Bangka Bekuk 3 Bandar Narkoba Dalam 1 Malam

TBOnline, POLRES BANGKA ¤ TIM GRADAK Sat Res Narkoba Polres Bangka menangkap 3 orang pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu pada 3 TKP berbeda, masing-masing MR alias Grasak (41 tahun) diamankan di Jl. Pahlawan 12, Kecamatan Belinyu. Kemudian SN alias Akwang (37 tahun) di Air Kenanga Sungailiat, terakhir FER alias Afang yang diamankan di Desa Merawang, Kecamatan Merawang, yang ditangkap berdasarkan pengembangan dari pelaku SN alias Akwang.  

“MR alias Grasak diamankan di sebuah rumah di Jln. Pahlawan 12, Belinyu, pada Minggu (11/9) sekira pukul 20.00 Wib, dari MR petugas mengamankan barang bukti sebanyak 49 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi sabu serta 7 bungkus plastik bening besar diduga sabu dengan berat bruto 84,22 gram. Pelaku MR alias Grasak ini melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara melempar paket narkoba tersebut ke beberapa titik,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, dalam siaran pers, Senin (12/9).Seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, Kasat Narkoba melanjutkan, untuk penangkapan pelaku kedua SN alias Akwang pada Minggu (11/9) sekira pukul 22.30 Wib di kediaman pelaku di Jln. Harapan, Kelurahan Kenanga, Sungailiat.

Bacaan Lainnya

“Dari SN, tim mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 53,00 gram,” ujarnya.Setelah dilakukan interogasi intensif, pada Senin (12/9) pelaku SN kembali mengakui masih menyimpan sabu di sekitar tumpukkan sampah disamping rumahnya, setelah dilakukan pengecekan petugas mendapati 30 bungkus plastik bening diduga sabu yang dimasukan ke dalam sedotan plastik warna merah dan hijau, serta 2 bungkus plastik bening dibalut tisu diduga sabu dengan berat bruto 17 gram.

“Selanjutnya dari pengakuan SN alias Akwang ini, petugas melakukan pengembangan ke pelaku ketiga FER alias Afang, yang ditangkap dengan BB diduga sabu seberat 0,2 gram,” tutur kasat.Adapun modus pelaku SN alias Akwang serta FER alias Afang, dalam menjalankan bisnis narkotika ini ialah dengan bertransaksi langsung dengan para pembeli, di rumah pelaku.

“Dari hasil kedua penangkapan dan satu pengembangan tersebut, jumlah barang bukti diduga sabu yang diamankan sebanyak 137,24 gram. Pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Res Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi. 

Naskah & Foto » Humas Polres Babar

Narasi » Mulya Andi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *