Terkait Penolakan Penerbitan Izin Trayek Kapal Penumpang, Yakonias: Utamakan Kepentingan Masyarakat

TB-Online, Jayapura – Rencana pengoperasian kapal penumpang “Fajar Indah II” milik PT. Fajar Indah Lines terancam terkatung-katung. Padahal, izin angkut penumpang kapal tersebut yang akan melayani rute Jayapura – Teba – Bagusa – Trimuris – Kasonaweja PP itu telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Kapal penumpang ini juga secara fisik telah sandar di Pelabuhan APO Jayapura sejal April 2018 lalu.

Kendala yang dihadapi oleh manajemen PT. Fajar Indah Lines dalam memulai kegiatan melayani pelayaran Jayapura Kasonaweja (Memberamo Raya) itu adalah penolakan penerbitan izin trayek kapal penumpang yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Memberamo Raya, Provinsi Papua. Anehnya, alasan penolakan Kepala Dinas Perhubungan beralasan bahwa masyarakat menolak keberadaan kapal tersebut beroperasi di daerah mereka.

Menurut Kepala Dinas, “Masyarakat menolak karena kuatir akan meningkatkan peredaran minuman keras dan merusak lingkungan sungai Memberamo”. Sebagaimana diketahui, kapal ini sedianya akan berlayar dari Jayapura ke Memberamo Raya melalui jalur aliran Sungai Memberamo. Alasan tersebut, menurut beberapa pihak sangat tidak membingungkan, karena peningkatan peredaran miras tidak ditentukan oleh ada-tidaknya kapal yang beroperasi di suatu wilayah. Demikian juga masalah kerusakan lingkungan sungai.

“Selama ini sudah ada kapal, yakni Kapal Cantika Lestari, yang berlayar dari Jayapura ke Memberamo melewati sungai yang sama, tetapi kondisi lingkungan aliran sungai tetap baik, tidak terganggu samasekali” ujar warga masyarakat yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Kepala Cabang PT. Fajar Indah Lines Jayapura, Hamga H. Kuba, yang didampingi oleh Kapten Kapal Fajar Indah II, Ralstynmas Lahutung merasa heran atas ditolaknya permohonan izin trayek oleh Dinas Perhubungan Memberamo Raya. Dia menuturkan bahwa Dirjen Hubla telah memberikan izin operasional dengan Rute Pelayaran Kapal (RPK) nomor: AL.101/2000/1108/1047/18.

Tidak hanya ke Kepala Dinas Perhubungan setempat, pihak manajemen PT. Fajar Indah Lines juga sudah melaporkan keberadaan kapal dan rencana pengoperasiannya ke Kantor Syabandar Otoritas Pelabuhan Kelas II Jayapura (KSOP) di Jayapura. “Semua urusan di Syahbandar ini berjalan lancar dalam kerjasama yang baik. Buktinya, telah disepakatinya jadwal rencana pelayaran kapal Fajar Indah II tanggal 19 Mei 2018 hari Rabu oleh Kepala Kantor Syabandar,” ujar Kuba.

Beberapa waktu kemudian, lanjut Kuba, pihaknya mendapat informasi dari Syabandar bahwa jadwalnya dipending, sementara menunggu jawaban kepastian izin oleh kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya. “Padahal kami sudah menyurati Bupati untuk melapor dan sekaligus memberitahukan rencana pelayaran perdana ke Mamberamo sesuai kesepakatan jadwal tanggal 19 Mei 2018 tersebut. Kamipun sudah mendapat jawaban dari pihak Pertamina bahwa kami akan mendapat bantuan subsidi BBM sebanyak 12 ton, sebagai bantuan ke pihak kapal karena akan digunakan untuk melayani masyarakat,“ imbuh Kuba.

Menanggapi masalah tersebut, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Yakonias Wabrar dari Dapil II Tabi Sarmi-Mamberamo, Pokja Adat berkomentar bahwa semestinya pemerintah Memberamo Raya harus bijaksana. “Pak Kadis Perhbungan harus bijaksana melihat kepentingan masarakat, bila perlu dia hadir di tengah-tengah masyarakat dan dengar langsung, bagiamana keinginan dan kebutuhan rakyat di Kabupaten Memberamo Raya dalam hal kelancara transportasi,” jelas Wabrar yang adalah salah satu Ondoafi (red – Kepala Suku Adat) di Kabupaten Sarmi.

Permasalahan ini menjadi agenda penting. Sebuah pertanyaan besar muncul, mengapa izin dari Dirjen Perhubungan sudah ada, namun pemerintah daerah belum mengeluarkan izin jadwal pelayarannya? Untuk mendiskusikan jalan keluar permasalahan tersebut, Dirjen Hubla mengundang Kadis Perhubungan Mamberamo dan Propinsi Papua, KSOP, pihak kapal Cantika Lestari dan pihak kapal Fajar Indah ke kantor Dirjen Perhubungan Jakarta, pada tanggal 30 Mei 2018 lalu.

Dalam pertemuan dengan Dirjen Hubla di Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan Memberamo Raya tetap bersikeras tidak mau mengeluarkan izin kapal Fajar Indah yang akan melayani masyarakat Mamberamo. Alasannya: Masyarakat menolak kehadiran Kapal Fajar Indah II; akan menimbulkan pencemaran lingkungan; dan akan meningkatkan peredaran minuman keras di wilayah mereka.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dewan Adat Mamberamo Raya, Marthen Tukeji mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan sikap Kadis Perhubungan yang tidak peduli dengan kebutuhan masyarakat. “Yang menjadi persoalan bagi Dewan Adat Mamberamo adalah pernyataan Kadis Perhubungan bahwa masyarakat Mamberamo menolak kapal Fajar Indah II untuk melayani masyarakat Mamberamo, ini sangat bertentangan dengan kondisi kenyataan masyarakat di Mamberamo,” tutur Tukeji dengan nada heran.

Justru, kata Tukeji lagi, masyarakat sangat senang dengan kehadiran kapal penumpang baru di daerah mereka. “Masyarakat Mamberamo mana yang menolak, coba tunjukkan? Saat beredar khabar bahwa ada penambahan kapal baru selain kapal cantika lestari, hal ini saja sudah membuat senang seluruh masyarakat Mamberamo. Kadis, tolong tunjukkan, saya mau tahu? Siapa yang mengatas namakan masyarakat?” imbuh Tukeji dengan nada bertanya.

Kemudian, lanjutnya, alasan pencemaran lingkungan dan miras tidak masuk akal. “Menurut saya, alasan ini tidak masuk akal. Ada apa sebenarnya di balik penolakan kapal Fajar Indah II yang mau melayani masyarakat tanpa subsidi?” pungkas Tukeji bertanya. (YKW/Isk/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *