Tak Serius Dengan Pansus, Ketua DPRD Bongkar “Dosa” Aqua

TB- Online, SUKABUMI

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi melansir tidak konsistennya perusahaan air minum dalam kemasan (PMDK) merk Aqua dalam menjalankan apa yang sudah direkomendasikan pansus DPRD Kabupaten Sukabumi. “Kami mendesak pemerintah daerah untuk lebih bersikap tegas terhadap Aqua di Kabupaten Sukabumi, karena perusahaan ini terlihat kurang serius dalam melaksanakan apa yang sudah diputuskan dalam pansus DPRD, diantaranya tentang perintah PP Nomor 121, Pasal 243 Ayat 2, tentang kewajiban perusahaan mengeluarkan 15 % dari debit air bagi masyarakat sekitar. Sampai hari ini belum dapat dilaksanakan. Kemudian tentang kepedulian CSR (tanggungjawab sosial perusahaan-red) dari perusahaan Aqua, padahal bupati sudah tegas, misalnya meminta Aqua menjadi orang tua asuh dari cabang olahraga, itu juga tidak bisa direalisasikan,” pungkas Agus Mulyadi, Jumat (20/4/2018).

Menurutnya pihak DPRD Kabupaten Sukabumi dalam waktu dekat akan memanggil dan melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait untuk meninjau apa yang sudah dilakukan Aqua selama ini. “Ini kan sudah diputuskan DPRD sebelumnya,” jelasnya. Lebih jauh, Ketua DPRD bahkan akan meminta bupati mengeluarkan peraturan khusus untuk mengaudit perusahaan air minum di Kabupaten Sukabumi. “Masyarakat harus tahu, berapa banyak debit dan produksi air yang keluar dari perut Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Agus Mulyadi berharap kedepan hal ini dapat menjadi pembelajaran, bahwa berapapun besar perusahaan yang memanfaatkan air di Kabupaten Sukabumi, harus peduli terhadap masyarakat.

Data pada Litbang Tabu, kisruh pemanfaatan air Aqua di Kabupaten Sukabumi ini bermula dari laporan masyarakat, hingga pada Agustus 2016 lalu, terdapat inspeksi mendadak (sidak)  Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi yang menerabas sumber air PT. Tirta Investama (TIV), salah satu perusahaan pengampu  merk dagang Aqua. Dari sidak ini terkuak, bagaimana  PT TIV selama 22 tahun menimba air di Kabupaten Sukabumi tanpa mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA). Pihak PT Aqua Golden Missisipi (AGM), perusahaan induk Aqua, kala itu berdalih, bahwa PT TIV sudah berbagi izin dengan PT AGM, karena sumur bor yang digunakan PT TIV berada diatas lahan PT AGM.

Tidak hanya Aqua, Komisi 1 bahkan melakukan pemeriksaan terhadap ratusan perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air di Kabupaten Sukabumi. Dus, Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan sumber daya air pun dibentuk DPRD. Ujungnya, kinerja Pansus pun menghasilkan 20 rekomendasi pengelolaan air, termasuk 5 rekomendasi khusus bagi Aqua didalamnya. Untuk melegalkan tindakan ini, digelar rapat paripurna yang mengetok rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi.

(bersambung) Ilham/M. Rizwan/Hutabarat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar