Surat Edaran Plt Sekda Lampung Terkait Advertorial Ditanggapi Sengit Ketum SPRI

Heintje Mandagi, Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua Umum DPP SPRI (Foto : Tbo)

TBOnline (JAKARTA) – Surat Edaran Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis Nomor: 480/0114/08/2019 prihal pendaftaran dan persyaratan melaksanakan pekerjaan advertorial media massa dilingkungan Provinsi Lampung, mendapat tanggapan beragam pihak. Heintje Mandagie Ketua Umum DPP SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) sengit menanggapi, ia malah menyarankan kepada seluruh pimpinan media lokal (Lampung -red) yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut segera melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Mandagie, Pemerintah Daerah seharusnya tidak melakukan diskriminasi anggaran terhadap media berbadan hukum yang belum terverifikasi Dewan Pers. “Alokasi anggaran untuk media lokal dalam bentuk advertorial seharusnya bisa dinikmati seluruh media yang berbadan hukum,” tukas Mandagie. Jika Sekda Provinsi Lampung tidak segera mencabut Surat Edaran (SE) tersebut, Mandagie meminta Gubernur Lampung segera mencopot jabatannya. “Orang bodoh dan tidak mengerti Undang-Undang tidak pantas menjadi pelayan publik,” sindirnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwasanya verifikasi Dewan Pers dan kartu uji kompetensi tidak bisa dijadikan salah satu persyaratan bagi perusahaan pers memperoleh pekerjaan advertorial tersebut karena berpotensi menghilangkan hak ekonomi pemilik media yang berbadan hukum sah dari KemenkumHAM RI. “Kondisi ini jelas menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak mengerti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dimana didalamnya diatur bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers yang berbadan hukum,” ungkapnya. Menurutnya seluruh perusahaan pers lokal yang belum atau tidak terverifikasi Dewan Pers tetap memiliki hak yang sama untuk mendapat perlakuan adil dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Johannes Hutabarat (Rilis SPRI)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *