Soal Dugaan Korupsi Rp 49 Miliar Pejabat Bulukumba, Kajati Tarmidzi Janji Segera Sidangkan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmidzi (Foto: Sulsel Berita)

TBOnline (SULSEL) | Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmidzi berjanji kasus dugaan korupsi dan suap pada proyek irigasi tahun 2017 senilai Rp 49 miliar yang menyeret pejabat tinggi Bulukumba, akan sampai di pengadilan. Hal itu diungkapkan Tarmidzi kepada wartawan, menjawab keraguan sejumlah pihak kalau penanganan perkara ini bakal dihentikan. “Kasus ini menjadi perhatian kami. Saya minta secepatnya dituntaskan agar bisa dibawa ke pengadilan. Tapi butuh proses, jadi biarkan jaksa bekerja, percayakan kepada kami,” tegasnya Kamis (14/03).

Sebelumnya, Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib menilai Kejati Sulsel tak serius menangani kasus dugaan suap proyek senilai Rp49 miliar itu. “Apalagi dalam kegiatan yang diduga menyimpang itu dikabarkan melibatkan orang besar di Kabupaten Bulukumba,” kata Abdul Muthalib. Menurutnya kasus dugaan suap proyek irigasi Bulukumba merupakan satu di antara sejumlah kasus dugaan korupsi di Sulsel yang mendapat atensi besar dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sehingga, kata Muthalib, Kejati harus memperlihatkan keseriusan dan sikap profesional dalam penanganan kasus tersebut.

Diketahui, penyidik Kejati Sulsel telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dengan kasus dugaan suap tersebut. Bahkan, tim khusus telah dibentuk untuk menyelidiki kasus dugaan tindak korupsi dan suap untuk proyek irigasi senilai Rp49 miliar dari Kementerian PUPR ini.  Hidayat Rusdy (rakyatku)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *