SMPN 19 Depok Sosialisasikan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak

Budiyanto (Kepala SMPN 19 Depok)

TB-Online, Depok – Kota Depok sebagai kota ramah anak dan pernah menyabet dua kali penghargaan gelar Kota Layakkategori Nindya pada 2017 dan 2018, tidak membuat kasus kekerasan semakin mereda.

Ironis, walaupun telah dianugerahi penghargaan akan tetapi saat ini justru kota Depok memasuki zona merah karena semakin marak kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Hingga saat ini terdapat kurang lebih 60 kasus kekerasan anak dan perempuan sepanjang tahun 2018.

Belum lama ini Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan perlindungan anak menjadi sebuah gerakan yang dilakukan secara bersama sama seluruh komponen,  baik dari pemerintah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pencanangan sosialisasi program penanggulangan kekerasan terhadap anak dengan memasang spanduk di setiap RW, kelurahan, kecamatan dan sekolah-sekolah yang dibaca semua lapisan masyarakat.

Hampir seluruh sekolah di kota ini mensosialisasikan program penanggulangan kekerasan terhadap anak. SMPN 19 telah bekerjasama dengan  Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Keluarga (DPAPMK) berupaya semaksimal mungkin melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Menyikapi tentang ini, kepala sekolah SMPN 19 Depok, Budiyanto mengatakan akan mencoba dengan melaksanakan Program Ramah Anak (PRA), menjalani program membuat anak betah di sekolah, menganggap suasana sekolah sama dengan di rumah, melayani anak dengan menyambut dengan ucapan selamat pagi dan berbagai upaya sebagai Program Ramah Anak.

“ Semua program ekskul dan kegiatan lainnya Kita coba mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari dan diesuaikan dengan pelaksanaan PRA,” tuturnya kepada TB-Online belum lama ini di ruang kerjanya.

Menurutnya ada istilah pendidikan keluarga, pendidikan masyarakat dan pendidikan sekolah, ketigapendidikan ini harus sama-sama berkesinambungan, bersinergi, walaupun sekuat tenaga pendidikan di sekolah tanpa didukung dua komponen pendidikan iniprogram ini tidak akan berhasil.

Ada istilah lagi, Child safeguarding policy atau “kebijakan perlindungan dan keselamatan anak”, hal ini terkait adanya laporan masyarakatyang menyatakan terjadinya kekerasan seperti menjewer, menampardan pelecehan seksual oleh oknum pendidik dan ekses negatif lainnya yang mengakibatkan kerugian pada anak.

Untuk itu, lanjut Budiyanto, pernyataan sikap kami selaku pendidik menepis sinyalemen tersebut dengan mengadakan pelaksanaan program ini dengan mengajak masyarakatdan keluarga untuk sama-sama mensosialisasikan perlindungan dan keselamatan anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan kota Depok. Freddy

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *