Silang Sengketa Lahan Makam Bungur

Sengketa Tanah Makam- (Ilustrasi/ TBO)

TB-Online, Bekasi – Relokasi lahan makam Bungur oleh pihak pengembang perumahan Grand Wisata, di Kampung Cibuntu, RT02 RW10, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Bekasi, rupanya menapak polemik ditengah masyarakat. Sebagian warga menolak penggusuran lahan makam ini, karena beralasan lahan tersebut milik ahli waris yang diwakafkan untuk pemakaman. Namun Kepala Desa Cibuntu, Abdul Rohim bersikukuh, lahan ini milik seorang anggota Kopassus dan sudah memiliki sertifikat.

Informasi yang dihimpun Target Buser, pihak Grand Wisata sudah menyiapkan lahan pengganti bagi lahan makam Bungur seluas 3000 meter, selain itu diberikan juga dana pemindahan bagi tiap-tiap ahli waris makam. “Untuk makam yang sudah dikeramik diberikan Rp 1 juta, sedangkan yang belum dikeramik diberikan uang pengganti senilai Rp 800 ribu,” ungkap sumber Target Buser.

Namun tidak semua warga setuju dengan rencana pihak pengembang perumahan Grand Wisata ini, salah satunya Ustad Mardi, tokoh setempat yang menolak keras pemindahan makam warga ini. “Tanah makam Bungur ini, milik ahli waris bukan milik orang lain,” katanya. Senada, Mandor Jimmy, tokoh masyarakat lainnya menohok meminta Kades Cibuntu menghentikan penggusuran makam warga. “Apabila masih ada aktifitas penggusuran, maka warga Cibuntu akan bertindak menghentikan aktifitas tersebut,” tukas Mandor jimmy. Lebih lanjut, Jimmy menjelaskan lahan makam tersebut tidak dapat dijual begitu saja, apalagi pihak ahli waris tidak pernah merasa menjual tanah tersebut, mengapa tiba-tiba ada penggusuran. “Coba dibuktikan darimana asal usulnya, lahan makam ini bisa diperjualbelikan ke pihak lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cibuntu, Abdul Rohim menyatakan bahwa lahan makam Bungur ialah milik seorang anggota Kopassus pada tahun 1983 dan sudah memiliki sertifikat. “Jadi menurut saya, pihak Grand Wisata tidak main gusur-gusur saja, jadi ada pertanggungjawabannya. Ambar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *