TBOnline, SUKABUMI ¤ Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman membuka acara Penyusunan Kebijakan Perlindungan anak korban kekerasan/ Radikalisme dan tindak pidanaTerorisme dalam bentuk Peraturan Bupati. Acara berlangsung di Hotel Augusta Cikukulu. Jumat (30/9/2022). Kepala DP3A Kab. Sukabumi Eki Radhiana Rizki menjelaskan bahwa tujuan upaya penyusunan kebijakan untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban radikalisme dan tindak Pidana terorisme. “Karena itu peran Pemerintah dan Masyarakat sangat dibutuhkan dalam perlindungan anak, untuk diketahui peserta terdiri dari unsur Forkopimda, Forum anak daerah, Organisasi wanita dan media” jelasnya.
Sekda dalam Sambutanya mengatakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan kebijakan perlindungan anak dari paham radikalisme dan terorisme ditingkat daerah merupakan momentum untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan serta antisipasi terhadap kemungkinan terjadi di Kab. Sukabumi. Menurut Sekda, dalam situasi yang serba rentan inilah keluarga, lingkungan masyarakat, media massa, pengusaha, penggiat kemanusiaan, dan pemerintah harus hadir memberikan perhatian dan perlindungan yang Paripurna kepada anak.
Naskah & Foto : Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Editor : Fa