TBOnline [SUKABUMI] — Foto kehadiran Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri pada pertengahan Juli lalu di Kantor DPP Golkar menemani Bupati Marwan Hamami yang diduga tengah menerima rekomendasi dari Ketum DPP Golkar Airlangga Hartarto untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 mendampingi calon petahana, sempat viral dan berbuntut polemik di tengah menghangatnya suhu politik jelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Selang beberapa waktu sejak beredarnya foto di DPP Golkar ini, seperti kian menguatkan sinyal pencalonannya dalam pilkada, publik kembali dikejutkan dengan kemunculan berbagai poster Marwan Hamami bersama Iyos Somantri dalam alat peraga kampanye [APK] bertuliskan ‘Untuk Sukabumi Yang Lebih Baik dan Maju’.
Pihak yang tidak setuju dengan akrobat politik Sekda Iyos ini, menganggap status Iyos sebagai ASN dinilai fatal dan dianggap tidak fair karena dapat menuntun pilihan pada calon kepala daerah tertentu, utamanya pemilih dari jalur birokrasi pemerintah, apalagi sikap ini dianggap tabu karena melabrak aturan dan kode etik ASN ihwal keterlibatan dalam politik praktis.

Foto Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri [kanan] bersama Bupati Marwan Hamami [tengah] dan anggota DPR RI Dewi Asmara [kiri] yang diduga di Kantor DPP Partai Golkar beredar di masyarakat Kabupaten Sukabumi [foto; istimewa]
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto bahkan sampai-sampai menurunkan tim untuk menelusuri jejak Iyos di DPP Golkar ini. “Tinggal menunggu jawaban dari DPP Golkar. Intinya menanyakan soal kehadiran Pak Iyos di salah satu acara DPP Partai Golkar, hingga fotonya beredar,” kata Teguh pekan lalu.
Menurutnya, bila berkas dan bukti-bukti sudah lengkap, bawaslu akan memanggil Iyos untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, adapun terkait sanksi pihaknya akan berkomunikasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara [KASN] yang berwenang mengurusi persoalan ASN. “Kami minta agar semua ASN di wilayah Kabupaten Sukabumi tetap menjaga netralitas dan patuh terhadap kode etik ASN pada Pilkada Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Haryanto [foto; ist]
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Agus Firmansyah, saat dikonfirmasi menilai yang dilakukan Sekda Iyos Somantri masih dalam kerangka aturan pilkada, Agus bahkan menantang pihak-pihak yang keberatan untuk membuktikan kesalahan Iyos. “Buktikan apakah betul beliau [Sekda Iyos Somantri –red] sudah melakukan pelanggaran kode etik ASN. Coba buktikan pasal mana dalam Undang-Undang ASN yang menyatakan ada pelanggaran, juga UU lainnya baik UU Pemilukada, UU tentang KPU, UU tentang Bawaslu dan UU serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan pilkada,” tandasnya.
Agus melanjutkan, Sekda selaku ASN punya hak yang sama untuk mendaftar menjadi calon kepala daerah. “Apakah hadir di acara partai itu masuk pelanggaran kode etik. Hadir dengan menjadi kader partai itu berbeda, kalo terkait pencalonan semua partai punya mekanisme dan bagi orang yang dari luar partai baik itu anggota DPR, DPRD, TNI, Polri, ASN itu diperbolehkan daftar dan persyaratan yang harus dipenuhi harus sesuai peraturan pilkada,” ujarnya.
Agus menilai wajar, polemik kehadiran Iyos di DPP Partai Golkar terus mengemuka akhir-akhir ini. “Kita maklum karena tahapan pilkada sudah berjalan dan pendaftaran paslon ke KPU sebentar lagi tanggal 4-6 September 2020. Suhu politik sudah mulai memanas dan bergairah untuk dibicarakan dan viral sekarang mah. Kita tunggu saja kabar lanjutannya seperti apa,” tutupnya.
Dewi Asmara, anggota DPR RI Komisi IX asal Dapil Jabar IV [Kabupaten dan Kota Sukabumi] yang fotonya beredar ikut mendampingi Bupati Marwan Hamami dan Sekda Iyos Somantri di DPP Golkar, hingga berita ini tayang belum memberikan pendapatnya terkait kehadiran Sekda Iyos ini, meski pesan WA yang dikirimkan TBO ke nomor pribadinya terlihat sudah tercentang dua biru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [PAN RB], Tjahjo Kumolo [foto; ist]
Berkaca pada kasus demikian, Kemen PAN-RB bersama Kemendagri, BKN, KPU, Bawaslu, dan KASN merumuskan format untuk menjaga dan mengawasi netralitas ASN saat pilkada. “Jadi netralitas ASN siapapun kepala daerahnya, dari partai manapun atau tidak ada partai, tapi ASN harus profesional,” kata Tjahjo.
Sekda Iyos : Hari ini Saya Sebagai ASN

Sekda Kab. Sukabumi Iyos Somantri [foto; ist]
Dikaitkan dengan rekomendasi partai berlambang pohon beringin atas dirinya untuk maju mendampingi calon petahana, Iyos enggan berspekulasi lebih jauh. “Baru digadang-gadang, hari ini saya masih ASN. Lihat saja situasi nanti di bulan September,” katanya.
Dalam urusan poster serupa APK bergambar dirinya dan Bupati Marwan Hamami yang viral di medsos, Iyos kembali menegaskan tidak tahu menahu. “Saya gak tahu siapa yang pasang, apalagi menyuruh [tidak sama sekali],” tukasnya.Ketika didesak pertanyaan ihwal kabar pencalonan dirinya sebagai wakil bupati mendampingi calon petahana Marwan Hamami yang telah direstui Partai Golkar, kembali Iyos menerangkan statusnya. “Hari ini saya sebagai ASN”.
Kepada TBO, Iyos hanya mengirimkan potongan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Salah satu potongan lembaran undang-undang yang dikirimkan Sekda Iyos Somantri melalui WA kepada TBO [foto; Joy]
Selain itu, Iyos juga mengirimkan potongan lembaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana Pasal 250 angka C ‘PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pasal 254: [1] PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati / walikota, dan wakil bupati / wakil walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. red ***