Satpol PP DKI Diduga Masih Bandel Berkolusi dengan PKL

Jakarta, [TB-Online] – Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengabaikan peringatan mengenai dugaan maladministrasi dalam penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di DKI Jakarta.

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meilala, pada Jumat (24/11), di Kantor Ombudsman RI, di Jakarta, mengatakan, institusi ini mestinya sudah berubah setelah pihaknya memberi rekomendasi atas hasil investigasi atas prakarsa sendiri di enam titik, pada 9-10 Agustus 2017.

Nyatanya, masih ditemukan permainan oknum Satpol PP agar PKL berjualan di area-area terlarang. Hal itu atas dasar investigasi kedua Ombudsman RI dengan objek yang sama, pada 15-17 November. Padahal, itu hanya berjarak 14 hari pascapenyerahan hasil investigasi yang pertama itu.

 

Koordinator Tim Penegakan Hukum II Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Nyoto Budiyanto mengatakan, ada simbiosis mutualisme antara PKL, preman, dan oknum Satpol PP, untuk melancarkan aksi tersebut.

Praktek itu terjadi di tujuh titik. Yakni, area Setiabudi, Ambassador, Imperium, Stasiun Jatinegara, Stasiun Tebet, Stasiun Manggarai, dan Tanah Abang.

“Terdapat simbiosis mutualisme antara preman atau yang disebut pengurus, pedagang yang membutuhkan mencari lapak, dan Satpol PP. Rekan-rekan pedagang biasanya (cari lapak) melalui rekan-rekan pengurus di tujuh titik. Pengurus ini yang akan berkoordinasi dengan satpol PP,” ungkapnya.

Adrianus melanjutkan, pihaknya juga mencium adanya indikasi campur tangan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam hal ini. Namun ia tidak mau menyebutnya secara spesifik.

Ia mengimbau, Pemprov DKI Jakarta, khususnya Satpol PP, untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI tersebut. Ia menyarankan adanya pengkajian ulang serta penataan sistem pengawasan kinerja terhadap Satpol PP sesuai hasil investivagasi dari Ombudsman.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyatakan akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) dari pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Yani mengaku, sudah memberi arahan kepada para anak buahnya untuk tidak main-main saat bertugas di lapangan.

“Saya sudah wanti-wanti kepada seluruh jajaran, jangan bermain-main di lapangan apalagi melakukan pungli dan sebagainya, kegiatan tercela, dan sebagainya. Ini yang akan kami sanksi,” kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/11).

Atas temuan Ombudsman itu, Yani mengaku masih akan menyelidiki pelanggaran oleh oknum anak buahnya di Tanah Abang, termasuk dugaan adanya praktik sewa-menyewa trotoar antara preman setempat dengan PKL. – Yudi, Hutabarat (CI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *