TBOnline [BANGKA BARAT] – Satreskrim Polres Bangka Barat menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi. Keduanya masing-masing SP (52) oknum PNS asal OKI, Sumsel dan GN (37) warga Dusun Kelabat Kecamatan Jebus. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan bibit sawit untuk Desa Limbung Kecamatan Jebus, Bangka Barat. “Proyek pengadaan menggunakan anggaran dana desa yaitu bibit kelapa sawit merek dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS)-Medan dan PT Socfin Indonesia-Medan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (27/5/2019).

Konferensi Press Polres Babar dengan Tersangka Korupsi [Foto: Alhideman]
Dalam kasus ini pihak Satreskrim Polres Bangka Barat telah mengamankan 17 buah barang bukti. Sementara itu keterlibatan pihak desa masih diselidiki.
Oknum PNS Kabupaten OKI, SP mengaku sebagai pihak yang mengambil bibit namun awalnya tidak mengetahui Jika bibit tersebut palsu. “Sawit itu palsu baru tau sekarang yakin palsu sekarang baru ngakuin barang itu palsu,” ujarnya.

Satreskrim Polres Babar Saat Konferensi Press [Foto; Alhideman]
Sementara itu Kades Limbung, Zulkifli, mengaku baru mengetahui jika bibit sawit yang disalurkan GN adalah palsu. “Itu pengadaan tahun 2017, kita juga tidak tahu lantaran kita hanya mengurusi sebatas berkas saja. Setelah dibeli dan tumbuh besar baru diketahui ada yang tidak beres,” kata Zulkifli. Alhideman [Humas Polres Babar]