Sat Binmas Polres Babar Berikan Pemahaman Kepada Warga Terkait UU Kehutanan  

Satbinmas Polres Babar membentuk forum diskusi tentang UU dan bahaya Karhutla [Foto: Humas]

TBOnline [BANGKA BARAT] – Sat Binmas Polres Babar memberikan pengertian dan pemahaman terkait UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup serta dampak hukum dan ancaman serta denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kampung Batu Balai, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Bangka Barat,  Sabtu [24/8/2019].

Kasat Binmas Iptu Taufik Zulpikar S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan tujuan kegiatan ini ialah agar warga dapat mengerti dan memahami terkait perundang-undangan yang mengatur tentang kebakaran hutan dan lahan [karhutla].

Bacaan Lainnya

Selain itu, Kanit Binmas juga menghimbau warga masyarakat untuk mengawasi lahan di tempat tinggal masing-masing serta tidak membuka perkebunan atau lahan dengan cara membakar. “Hal ini juga dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bahaya ISPA,” ujar Kanit.  

Tidak hanya di Kelurahan Tanjung, Sat Binmas Polres Babar juga menggelar kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) guna membahas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kantor Kelurahan Sungai Baru.

Dalam giat ini turut hadir perwakilan RT dan RW se -Kelurahan Sungai Baru, kemudian Kanit Binkamsa Aipda Poni, anggota Sat Binmas Brigadir Jailani dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Baru. Aipda Poni yang mewakili Kasat Iptu Taufik Zulpikar S.H mengatakan diskusi ini  mengambil tema: Penanganan Gangguan Kebakaran Hutan dan Lahan – dengan narasumber  dari Dinas Damkar, yakni Zulkarnain.

Menurut Aipda Poni dengan kegiatan ini diharapkan para perangkat RT dan RW di Kelurahan Sungai Baru dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber seperti SOP  penanganan gangguan kebakaran, Nomor Telepon Damkar dan pemetaan jalan di wilayah masing-masing guna mempermudah akses mobil Damkar apabila terjadi kebakaran.  Alhideman [Humas Polres Babar]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *