TBOnline [BANGKA BARAT] – Sat Binmas Polres Babar memberikan pengertian dan pemahaman terkait UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup serta dampak hukum dan ancaman serta denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kampung Batu Balai, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Sabtu [24/8/2019].
Kasat Binmas Iptu Taufik Zulpikar S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H, S.IK, M,Si menjelaskan tujuan kegiatan ini ialah agar warga dapat mengerti dan memahami terkait perundang-undangan yang mengatur tentang kebakaran hutan dan lahan [karhutla].
Selain itu, Kanit Binmas juga menghimbau warga masyarakat untuk mengawasi lahan di tempat tinggal masing-masing serta tidak membuka perkebunan atau lahan dengan cara membakar. “Hal ini juga dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta bahaya ISPA,” ujar Kanit.
Tidak hanya di Kelurahan Tanjung, Sat Binmas Polres Babar juga menggelar kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) guna membahas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kantor Kelurahan Sungai Baru.
Dalam giat ini turut hadir perwakilan RT dan RW se -Kelurahan Sungai Baru, kemudian Kanit Binkamsa Aipda Poni, anggota Sat Binmas Brigadir Jailani dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Baru. Aipda Poni yang mewakili Kasat Iptu Taufik Zulpikar S.H mengatakan diskusi ini mengambil tema: Penanganan Gangguan Kebakaran Hutan dan Lahan – dengan narasumber dari Dinas Damkar, yakni Zulkarnain.
Menurut Aipda Poni dengan kegiatan ini diharapkan para perangkat RT dan RW di Kelurahan Sungai Baru dapat memahami materi yang disampaikan oleh narasumber seperti SOP penanganan gangguan kebakaran, Nomor Telepon Damkar dan pemetaan jalan di wilayah masing-masing guna mempermudah akses mobil Damkar apabila terjadi kebakaran. Alhideman [Humas Polres Babar]