Salah Paham Soal Bendera di SDN 7 Pandeglang, Begini Kejadian Sebenarnya

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang H. Taufik Hidayat (Foto : Ist)

TBOnline, PANDEGLANG Informasi yang berkembang seputar perobekan bendera merah putih oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SDN 7 Pandeglang pada Selasa (15/03/2022) lalu diklarifikasi langsung H. Taufik Hidayat.

Menurutnya, informasi bahwa ia merobek bendera tersebut tidaklah benar, kejadian sesungguhnya ialah ketika ia mendapati bendera merah putih yang dipasang di halaman SDN 7 Pandeglang sudah dalam keadaan lusuh, untuk itu ia pun segera meminta penjaga sekolah dan ajudannya untuk menurunkan bendera dengan maksud menggantinya.

Kepala Dinas Dikpora Pandeglang H Taufik Hidayat saat melakukan sidak ke SDN 7 Pandeglang, beberapa waktu lalu (Dok Dikpora Pandeglang)

“Saya merobek itu adalah tidak benar, bahwa bendera yang berkibar di SDN 7 itu sudah dalam keadaan lusuh dan lapuk dari atas, karena kepala sekolah belum datang kemudian saya suruh penjaga dan ajudan saya untuk menurunkan dan membawanya (untuk diganti),” ujar Pj Sekda Kabupaten Pandeglang ini kepada TBO, Minggu (20/03/2022).

Ketika proses penurunan bendera inilah, datang seorang guru SDN 07 Pandeglang bernama Tata yang menghampiri dan menyalami Kadis Taufik. Kejadian selanjutnya, karena bendera dalam penguasaan beberapa orang, maka tiba-tiba tertarik.

“Jadi tidak ada maksud dan tujuan lain, justru saat itu saya sedang menertibkan dan memeriksa kondisi fisik sekolah, termasuk bendera. Mudah-mudahan tidak saya temukan lagi bendera yang lusuh di sekolah lain,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Taufik juga mengirimkan sebuah tulisan berisi potongan UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pada Bagian Keempat Larangan. (Pasal 24) Setiap orang dilarang : (a) Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; (b) Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; dan (e) Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Sementara itu, dikutip dari bantenraya.com, penjaga SDN 7 Pandeglang bernama Iing juga memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang melibatkan Kadisdikpora Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat ini. Menurut pengakuan Iing bahwa bendera merah putih di SDN 7 Pandeglang tersebut koyak karena dimakan usia.

“Waktu itu saya disuruh nurunin bendera sama Pak Kadis, katanya A’ ini bendera tolong diturunin, bendera sudah kucel dan kusam gini kok dipasang saja. Emang harga bendera berapa? Saya jawab tidak tahu bukan urusan saya,” kata Iing menirukan dialognya bersama Kadisdikpora.

Setelah bendera berhasil diturunkan, sambung Iing, salah seorang guru SDN 7 Pandeglang yakni Tata datang ke sekolah dan menyalami Kadisdik.

“Pak Tata salaman dengan Pak Kadis yang sedang pegang bendera. Bendera itu bukan disobek tapi tiba-tiba ketarik karena dipegang bertiga sama saya, Pak Tata dan Pak Kadis. Tadinya bolongnya kecil, akhinya tertarik dan koyak,” tutur Iing. Ngkong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *