TBOnline, POLRES BANGKA ¤ Polsek Mendo Barat (Polres Bangka) mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) dengan TKP di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Bangka, dengan menangkap pelaku Jef yang merupakan residivis kasus curat.
“Alhamdulillah kita telah menangkap pelaku curat Jefri Gunawan alias Jef yang merupakan residivis kasus yang sama,” tutur Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah didampingi Unit Reskrim dan Intel, Minggu (16/10/2022).
Seizin Kapolres AKBP Indra Kurniawan, Kapolsek Mendo Barat Iptu Defriansyah, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Desa Kace tepatnya di counter HP DNE Cell telah terjadi pencurian beberapa waktu lalu.
“Atas kejadian dan laporan tersebut, Polsek Mendo Barat kemudian mengidentifikasi dan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku Jefri Gunawan alias Jef yang sedang menunggu temannya di Jalan Sungai Selan (depan lesehan). Kemudian petugas menuju lokasi dan menangkap pelaku, setelah dilakukkan interogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian di counter HP tersebut, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mendo Barat untuk proses selanjutnya,” kata Kapolsek.
Dari kejadian tersebut pelaku Jefri Gunawan als Jef dapat dikenakan Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. Selain itu, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru sekitar 2 bulan bebas menjalani masa hukuman di LP Tua Tunu Pangkalpinang. mulya andi